BINJAI — Proses hukum terhadap tersangka narkoba yang dikenal sebagai orang kepercayaan bandar besar di Kota Binjai kembali menemui ganjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ketiga kalinya menunda pembacaan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Senin lalu.
Penundaan terbaru ini disebutkan oleh JPU dengan alasan berkas tuntutan belum rampung. Namun, pengamat hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Dr. M. Iqbal, menilai alasan tersebut tidak masuk akal mengingat proses persidangan sudah berlangsung selama empat bulan.
"Ini sudah tiga kali ditunda. Alasan berkas belum selesai itu sangat janggal untuk kasus yang sudah berjalan lama. Ada indikasi kuat adanya permainan atau 'main mata' antara oknum jaksa dengan pihak terdakwa atau kuasa hukumnya," ujar Iqbal saat dihubungi, Selasa (19/11/2024).
Terdakwa dalam kasus ini adalah AR, yang disebut-sebut sebagai bendahara atau orang kepercayaan dari bandar narkoba berinisial HS yang hingga kini masih buron. AR ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai pada Agustus lalu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kebun Lada.
Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti berupa 2,5 kilogram sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi. Dalam dakwaan, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Penundaan berulang ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Binjai. Mereka mendesak Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk segera mengambil langkah tegas terhadap jaksa yang dinilai menghambat proses persidangan.
"Kami akan mengawal kasus ini. Jika penundaan terjadi lagi pada sidang berikutnya, kami akan melaporkan oknum jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan dan Ombudsman," tegas Direktur LBH Binjai, Rudi Hartono.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan. Publik dan keluarga korban penyalahgunaan narkoba berharap agar persidangan ini tidak lagi molor dan berjalan sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.