MEDAN — Kolaborasi lintas sektor antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut akan segera diresmikan melalui nota kesepahaman. Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kortini JM Sihotang, usai memimpin rapat persiapan Tim Kekayaan Intelektual di Medan, Selasa.
"Sinergi dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual," ujar Kortini. Ia menambahkan bahwa kerja sama ini akan meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi, serta memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran KI di Sumatera Utara.
Dalam rapat tersebut, Tim Kekayaan Intelektual telah menyiapkan sejumlah bahan koordinasi yang akan dibahas saat audiensi. Beberapa poin utama yang akan disampaikan antara lain penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan pemahaman aparat terkait kekayaan intelektual.
Selain itu, kedua instansi juga akan merumuskan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran KI yang lebih efektif dan terintegrasi. Langkah ini dinilai krusial mengingat modus pelanggaran KI, seperti pembajakan dan pemalsuan merek, terus berkembang di daerah.
Kanwil Kemenkum Sumut berharap audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Sumut dapat menghasilkan langkah-langkah strategis. Fokus utamanya adalah memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk unggulan daerah.
Kortini menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan dan perlindungan KI di daerah. "Melalui sinergi yang baik, kita dapat menghadapi berbagai tantangan pelanggaran KI yang terus berkembang," pungkasnya.