Kemenkum Sumut dan Polda Sumut Siapkan Nota Kesepahaman Perlindungan Kekayaan Intelektual, Target Tekan Pelanggaran

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 11:00:15 WIB
Kanwil Kemenkum Sumut dan Polda Sumut bersiap tanda tangan nota kesepahaman perlindungan kekayaan intelektual.

MEDAN — Kolaborasi lintas sektor antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut akan segera diresmikan melalui nota kesepahaman. Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kortini JM Sihotang, usai memimpin rapat persiapan Tim Kekayaan Intelektual di Medan, Selasa.

"Sinergi dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual," ujar Kortini. Ia menambahkan bahwa kerja sama ini akan meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi, serta memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran KI di Sumatera Utara.

Materi Koordinasi: Dari SDM hingga Mekanisme Penanganan

Dalam rapat tersebut, Tim Kekayaan Intelektual telah menyiapkan sejumlah bahan koordinasi yang akan dibahas saat audiensi. Beberapa poin utama yang akan disampaikan antara lain penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan pemahaman aparat terkait kekayaan intelektual.

Selain itu, kedua instansi juga akan merumuskan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran KI yang lebih efektif dan terintegrasi. Langkah ini dinilai krusial mengingat modus pelanggaran KI, seperti pembajakan dan pemalsuan merek, terus berkembang di daerah.

Target: Lindungi Produk Unggulan Daerah Sumut

Kanwil Kemenkum Sumut berharap audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Sumut dapat menghasilkan langkah-langkah strategis. Fokus utamanya adalah memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk unggulan daerah.

Kortini menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan dan perlindungan KI di daerah. "Melalui sinergi yang baik, kita dapat menghadapi berbagai tantangan pelanggaran KI yang terus berkembang," pungkasnya.

Fakta Singkat:

  • Kerja sama akan dituangkan dalam nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Polda Sumut.
  • Fokus awal meliputi penguatan SDM dan mekanisme penanganan pelanggaran KI yang terintegrasi.
  • Langkah ini bertujuan melindungi produk unggulan daerah Sumatera Utara dari pelanggaran hak cipta dan merek.
Reporter: Sutomo
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top