DPRD DKI Kaji Sanksi Administratif Perda Perlindungan Perempuan, Opsi Nonaktifkan NIK Masih Dibahas

Penulis: Ragil  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 13:25:01 WIB
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memaparkan fokus pembahasan sanksi administratif dalam Perda Perlindungan Perempuan.

SUMATERA UTARA — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa pembahasan saat ini difokuskan pada sanksi yang definitif dan tegas. Langkah ini diambil setelah ditemukan banyak kasus pelanggaran hak perempuan yang tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Efek Jera yang Selalu Mandek di Sanksi Ringan

"Selama ini yang kami temui di masyarakat sulitnya menegakkan keadilan di bidang perlindungan perempuan karena sanksi ini sangat ringan," ujar Aziz kepada wartawan, Selasa (2/6). Menurutnya, banyak persoalan diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak ada konsekuensi berarti bagi pelaku.

Kondisi itu dinilai menjadi hambatan utama dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat. Aziz mencontohkan kasus penelantaran istri oleh suami tanpa kejelasan status hukum maupun pemenuhan hak ekonomi yang kerap ditemukan di masyarakat. "Ada perempuan sebagai istri diterlantarkan bertahun-tahun tanpa diberikan nafkah, dicerai juga tidak," tuturnya.

Opsi Nonaktifkan NIK: Efektif tapi Berisiko

Dalam rapat pembahasan, Bapemperda mengundang Biro Hukum dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Salah satu opsi sanksi administratif yang dibahas adalah penonaktifan NIK, seperti yang pernah diterapkan di Surabaya.

Namun, Aziz mengingatkan bahwa mekanisme tersebut memerlukan kajian lebih dalam. Sebab, di DKI Jakarta, sistem kependudukan terintegrasi dengan kepala keluarga. "Kalau kepala keluarga NIK-nya tidak aktif, maka otomatis seluruh anggota keluarganya juga tidak aktif," ucap Aziz.

Konsekuensi itu berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru, seperti terganggunya akses layanan publik bagi anak dan anggota keluarga lain yang tidak bersalah. Karena itu, DPRD masih mencari formulasi sanksi yang efektif tanpa menimbulkan dampak sampingan yang tidak diinginkan.

Alternatif Sanksi dan Target Finalisasi

Sejumlah alternatif tengah dibahas sebelum masuk ke tahap finalisasi regulasi. "Mudah-mudahan pekan depan kita bisa merumuskan alternatif sanksi-sanksi yang bisa diterapkan," ungkap Aziz. Ia menekankan bahwa aturan yang disusun tidak boleh hanya menjadi norma di atas kertas.

DPRD ingin setiap bentuk pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Dengan begitu, korban memperoleh kepastian hukum, sementara pelaku menghadapi sanksi yang definitif. "Kami ingin ini definitif di Perda. Disebutkan apa sanksinya, sehingga ini membuat efek jera," pungkas Aziz.

Rancangan Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi perlindungan perempuan di ibu kota, menggantikan regulasi lama yang dinilai tidak lagi memadai. DPRD menargetkan pembahasan sanksi rampung dalam waktu dekat sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Reporter: Ragil
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top