MEDAN — Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pendaftaran merek kolektif Kopdes Merah Putih. Langkah ini ditempuh agar produk unggulan desa memiliki identitas hukum yang jelas dan bisa bersaing di pasar yang lebih luas.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumut, Berkat Elhan Harefa, mengatakan perlindungan merek kolektif menjadi instrumen strategis untuk memperkuat identitas produk lokal. "Percepatan penyelesaian permohonan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih perlu terus diperkuat melalui pendampingan dan sinergi lintas sektor," ujarnya di Medan, Senin.
Menurut Elhan, pendampingan langsung dan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar proses pengajuan berjalan efektif dan tepat sasaran. Ia menambahkan bahwa kolaborasi aktif seluruh pihak diperlukan untuk mempercepat capaian pendaftaran merek kolektif di Sumatera Utara.
Elhan merinci bahwa Pemerintah Kota Medan telah menyatakan kesiapan memfasilitasi 30 permohonan merek kolektif. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung fasilitasi 20 permohonan yang berasal dari berbagai daerah.
Selain Medan, sejumlah kabupaten juga menunjukkan progres dalam pendampingan pendaftaran merek kolektif. Elhan menyebut Kabupaten Deli Serdang, Humbang Hasundutan, dan Langkat sebagai daerah yang perkembangannya positif.
"Perlindungan merek kolektif menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas produk lokal dan meningkatkan daya saing produk unggulan daerah," ucap Elhan. Ia menekankan bahwa kekayaan intelektual juga menjadi instrumen untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi daerah masing-masing.