Baleg DPR Temui Komunitas Adat Danau Toba, Targetkan RUU Masyarakat Adat Tuntas Tahun Ini

Penulis: Ragil  •  Senin, 11 Mei 2026 | 13:30:12 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung berdiskusi dengan komunitas adat di kawasan Danau Toba.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat akan segera rampung setelah menjaring aspirasi langsung dari komunitas adat di kawasan Danau Toba. Ia menargetkan proses legislasi yang telah mandek selama 18 tahun itu bisa disahkan pada 2026.

"Karena kawasan Danau Toba ini termasuk daerah yang masih banyak masyarakat adatnya. Karena itu kita ingin mendengarkan masukan dari berbagai pihak," ujar Martin dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2026).

Martin mengatakan seluruh masukan yang diterima dari tokoh adat, pemerintah daerah, hingga organisasi keagamaan seperti HKBP dan Katolik akan dibawa ke Jakarta sebagai bahan finalisasi RUU. Ia optimistis proses legislasi yang sudah berlangsung hampir dua dekade itu bisa berakhir tahun ini.

18 Tahun Mandek, Kriminalisasi Jadi Pemicu Utama

Salah satu faktor yang mendorong urgensi pengesahan RUU ini, menurut Martin, adalah masih maraknya kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Konflik lahan dengan pemerintah maupun perusahaan pemegang konsesi kerap berujung pada proses hukum yang merugikan komunitas adat.

"Masyarakat adat itu yang paling penting sekarang adalah pengakuan dan perlindungan, lalu manfaat yang akan mereka dapatkan," tegas legislator Partai NasDem itu.

Ia menambahkan, RUU ini akan dirancang sederhana agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain. Aturan juga akan memperjelas kewenangan pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Apa yang Diharapkan Komunitas Adat dan Gereja?

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Victor Tinambunan menilai pembahasan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah krusial untuk menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum. Menurutnya, kehadiran gereja dalam forum tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib komunitas adat yang hak-haknya kerap terabaikan.

"Kiranya Undang-Undang Masyarakat Adat dapat segera disahkan, agar martabat masyarakat adat semakin dihormati, hak-haknya semakin terlindungi, dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun tetap menjadi kekuatan bagi kemajuan bangsa Indonesia," kata Victor dalam pernyataan yang dikutip Martin.

Senada, perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Lamtoras-Sihaporas Simalungun, Mangitua Ambarita, berharap RUU tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat adat. Ia juga mendorong agar praktik kriminalisasi terhadap komunitas adat tidak terulang lagi di masa mendatang.

"Kami berharap supaya ini nantinya, yang namanya Undang-Undang Masyarakat Adat ini benar-benar diberlakukan dan benar-benar berpihak kepada masyarakat adat," ungkap Mangitua.

Baleg DPR RI menargetkan RUU Masyarakat Adat bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini. Setelah tahap penyusunan rampung, pembahasan antar-fraksi dan pemerintah akan dimulai di Komisi II DPR RI.

Reporter: Ragil
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top