Pencarian

BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7% Mulai 19 Oktober 2026

Senin, 19 Oktober 2026 • 08:20:31 WIB
BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7% Mulai 19 Oktober 2026
BEI memangkas batas auto rejection bawah saham menjadi maksimal 7% untuk emiten berharga Rp 11 hingga Rp 200 mulai 19 Oktober 2026.

SUMATERA UTARA — PT Bursa Efek Indonesia memangkas batas auto rejection bawah saham menjadi maksimal 7% untuk emiten berharga Rp 11 hingga Rp 200. Kebijakan baru berlaku 19 Oktober hingga 31 Desember 2026, turun tajam dari batas sebelumnya 15%.

Pengetatan batas ARB itu ditetapkan lewat Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan anyar ini menggantikan ketentuan dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

BEI menyatakan penyesuaian sudah mendapat dukungan Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya memastikan perdagangan efek berjalan teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga volatilitas pasar.

Rincian Batas ARB per Kelompok Harga Saham

Perubahan tidak berlaku seragam untuk semua level harga. Saham lapis bawah dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap memakai batas bawah Rp 1, tanpa perubahan formula.

  • Saham Rp 11 hingga Rp 200: batas ARB maksimal 7% (sebelumnya 15%)
  • Saham di atas Rp 10: diseragamkan 7%
  • Saham Rp 1 hingga Rp 10: batas bawah tetap Rp 1
  • Batas Auto Rejection Atas (ARA): tidak berubah

Dengan penyeragaman ini, seluruh saham di atas Rp 10 kini tunduk pada satu angka yang sama, yakni 7%. Sebelumnya, saham pada rentang harga tertentu bisa bergerak turun hingga 15% dalam satu sesi sebelum perdagangan dihentikan sementara.

Alasan BEI: Beri Waktu Investor Mencerna Informasi

Manajemen bursa beralasan pengetatan batas bawah memberi ruang bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia. Harapannya, keputusan investasi diambil lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," tulis pengumuman BEI dikutip dari keterangan resmi bursa, Senin (19/10/2026).

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan pasar. Artinya, batas 7% belum tentu permanen dan bisa di

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks