MEDAN — Rico Waas menilai kemiskinan sebagai persoalan multidimensional yang tidak cukup ditangani lewat bantuan sosial. Karena itu, ia meminta perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan mengarahkan kebijakan pada hasil yang terukur, bukan sekadar angka penyaluran.
Menurutnya, penanganan kemiskinan harus mencakup peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan usaha, perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perbaikan kondisi perumahan dan lingkungan.
Indikator Keberhasilan yang Diminta Diukur
Rico Waas menyebut sejumlah capaian yang perlu jadi ukuran, mulai dari membaiknya akses pelayanan dasar, bertambahnya kesempatan kerja, berkembangnya usaha produktif, berkurangnya kerentanan, hingga meningkatnya jumlah keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan.
Evaluasi program juga diminta tidak berhenti pada serapan anggaran. Ia mendorong pengukuran mencakup perubahan tingkat, kedalaman, dan keparahan kemiskinan; pendapatan keluarga; akses pelayanan dasar; kondisi perumahan dan sanitasi; kesempatan kerja dan usaha; serta perkembangan keluarga penerima manfaat hingga mampu mandiri.
Aset Daerah Diusulkan Jadi Sentra UMKM dan Inkubator Usaha
Salah satu upaya yang diusulkan ialah mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) untuk kegiatan produktif. Aset yang memungkinkan dapat dikembangkan menjadi sentra UMKM, ruang pemasaran produk masyarakat, pusat kuliner rakyat, inkubator usaha, fasilitas pelatihan kerja, sentra produksi bersama, hingga ruang ekonomi kreatif.
Konsep itu disebut BMD Produktif untuk Kesejahteraan. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari penerimaan finansial daerah, tetapi juga dari jumlah usaha yang tumbuh, UMKM yang naik kelas, kesempatan kerja yang tercipta, serta peningkatan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
Pendanaan Diminta Tidak Bergantung pada APBD
Rico Waas mendorong pendanaan penanggulangan kemiskinan tidak sepenuhnya bersandar pada APBD. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL), dunia usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, filantropi, serta lembaga pengelola dana masyarakat perlu diselaraskan dengan program penanggulangan kemiskinan.
Ia juga menekankan penyandang disabilitas tidak hanya ditempatkan sebagai penerima perlindungan sosial, tetapi sebagai subjek pembangunan dan pelaku ekonomi.
Kemiskinan Diminta Jadi Agenda Lintas Perangkat Daerah
Integrasi program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi poin lain yang disorot, termasuk RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Dengan begitu, penanganan kemiskinan menjadi agenda lintas perangkat daerah, bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial.
"Peraturan daerah yang akan kita hasilkan hendaknya tidak hanya menjawab berapa bantuan yang telah disalurkan," kata Rico Waas dalam rapat paripurna tersebut.
Ranperda Inisiatif Perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan masih dibahas di DPRD Medan. Arah pembahasan berikutnya adalah pengesahan perubahan regulasi yang akan menjadi dasar pengukuran program kemiskinan di kota itu.