SUMATERA UTARA — Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dengan 23 bab dan 313 pasal, menggantikan sebagian norma UU Ketenagakerjaan 2003 dan UU Cipta Kerja. Regulasi baru ini mengatur ulang aturan outsourcing, PKWT, pemagangan, hingga pencadangan dana pesangon. Serikat pekerja menyambut positif, tetapi tetap mengawal peraturan pelaksana agar hak buruh tidak tergerus.
DPR menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I 2026-2027. Beleid ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perbaikan norma ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut UU ini menyatukan norma yang sebelumnya tersebar di UU 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja. Penyatuan itu diharapkan mengakhiri ketidakpastian aturan yang selama ini membebani dunia usaha dan pekerja.
Poin Penting yang Diatur dalam UU Baru
Panitia Kerja DPR melaporkan RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Cakupannya meliputi hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan saat pemutusan hubungan kerja.
Yassierli merinci sejumlah poin kunci:
- Kesetaraan di tempat kerja dan perlindungan pencari kerja
- Pembatasan outsourcing yang fokus pada jenis pekerjaan
- Kepastian batas masa kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Pencegahan modus pemagangan sebagai tenaga kerja murah
- Pencadangan dana pesangon saat PHK
- Pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan
- Alokasi APBN untuk pelatihan kompetensi di era transformasi digital
"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis.
Respons Serikat Buruh: Momentum Penting, tapi Belum Selesai
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai pengesahan UU ini menjawab kebutuhan kelompok pekerja. Menurutnya, pemisahan regulasi ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja berhasil memasukkan sejumlah aspirasi buruh.
"Kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri," ujar Mirah dalam keterangan tertulis.
Mirah menyoroti soal kepastian status kerja. Menurutnya, pekerja harus memiliki hubungan kerja yang jelas dan outsourcing tidak boleh menjadi instrumen untuk menciptakan pekerja murah tanpa kepastian.
Dana Pesangon dan Pengawasan Jadi Titik Krusial
Skema pencadangan dana pesangon dinilai Mirah sebagai terobosan yang lebih imbang. Selama ini, pengawasan dan jaminan pesangon kerap menjadi titik lemah dalam praktik ketenagakerjaan.
"Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran negara dalam peningkatan kompetensi pekerja. Penyesuaian keterampilan di era AI, digitalisasi, dan otomatisasi tidak boleh dibebankan kepada pekerja sendiri.
"Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi, tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir," lanjut Mirah.
Yang Masih Harus Dikawal
Serikat pekerja menyatakan tidak akan berhenti pada momen pengesahan. Mereka berkomitmen mengawal seluruh rancangan peraturan pelaksana agar hak buruh tidak tergerus di aturan turunan.
"Ukuran keberhasilan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bukan ketika palu DPR diketuk, tapi ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan masa depan yang lebih baik," tegas Mirah.
Bagi pelaku usaha, UU ini membawa konsekuensi pada penyesuaian kontrak kerja, skema outsourcing, dan mekanisme pemagangan. Sosialisasi dan peraturan pelaksana akan menentukan seberapa cepat dunia usaha bisa beradaptasi dengan kerangka aturan baru ini.