LANGKAT — Rapat penanganan bencana banjir yang digelar di lingkungan Pemkab Langkat menghasilkan satu keputusan strategis: perpanjangan masa transisi darurat menuju pemulihan. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 25 Juni hingga 25 Desember 2026, menggantikan masa transisi sebelumnya yang akan berakhir pada 24 Juni 2026.
Bupati Langkat H. Syah Afandin menegaskan bahwa perpanjangan waktu bukan alasan untuk melonggarkan upaya pemulihan. "Terkait penanganan bencana, sekecil apa pun anggaran yang digunakan harus tetap dikoordinasikan dengan baik. Perpanjangan masa transisi ini bukan berarti kita bisa santai, tetapi justru menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan tuntas," ujarnya dalam rapat yang dihadiri unsur Forkopimda dan kepala perangkat daerah.
Rehabilitasi Infrastruktur dan Hak Warga Jadi Prioritas
Pemkab Langkat mencatat bahwa fase darurat memang telah berakhir, namun proses pemulihan masih berlangsung di berbagai sektor. Perbaikan sarana dan prasarana publik yang rusak akibat banjir menjadi salah satu fokus utama, selain pemenuhan kebutuhan dasar dan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Bupati Syah Afandin meminta seluruh perangkat daerah tetap bekerja maksimal. Sinergi lintas sektor, menurutnya, menjadi faktor kunci agar program rehabilitasi tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga. "Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai program pemulihan yang masih berlangsung," tambahnya.
Kejari Langkat Siap Dukung Proses Pemulihan
Dukungan terhadap perpanjangan masa transisi datang dari Kejaksaan Negeri Langkat. Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung seluruh proses penanganan pascabencana yang dijalankan Pemkab Langkat. Unsur Forkopimda lainnya juga menyatakan persetujuan atas keputusan ini.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Langkat Antoni Ginting, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. T.M. Auzai, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Target Pemulihan Bertahap Hingga Akhir Tahun
Dengan perpanjangan waktu hingga 25 Desember 2026, pemerintah daerah menargetkan seluruh program rehabilitasi dapat berjalan secara terukur dan berkelanjutan. Perbaikan infrastruktur yang terdampak banjir dijadwalkan rampung secara bertahap, seiring dengan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi warga di sejumlah kecamatan yang sempat terendam.