MEDAN — Muhammad Junaidi resmi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) setelah dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut pada Kamis (11/6).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-518/C/05/2026 yang terbit pada 20 Mei 2026.
Mutasi dari Aceh Singkil ke Paluta
Sebelum bertugas di Paluta, Muhammad Junaidi menjabat sebagai Kajari Aceh Singkil. Posisi Kajari Paluta sebelumnya sempat kosong setelah Dadi Wahyudi dimutasi ke Kejati Bengkulu. Selama beberapa waktu terakhir, jabatan itu diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Pejabat lama dimutasi sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Rizaldi.
Pesan Kajati: Jabatan adalah Amanah
Dalam amanatnya saat pelantikan, Muhibuddin mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia meminta Muhammad Junaidi tidak memandang jabatan sebagai sesuatu yang permanen.
“Pada dasarnya jabatan adalah amanah. Jabatan juga akan silih berganti alias tidak selamanya. Maka jadikanlah jabatan itu sebagai ibadah kepada Tuhan dan pengabdian kepada institusi,” ujar Muhibuddin.
Ia juga menekankan pentingnya doktrin Tri Krama Adhyaksa sebagai pedoman bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “Pegang teguh doktrin Tri Krama Adhyaksa sebagai nilai dasar yang hidup agar tetap setia kepada negara dan pimpinan, sempurna dalam melaksanakan tugas serta bijaksana dalam bertindak,” jelasnya.
Dihadiri Sejumlah Kajari di Sumut
Prosesi pelantikan turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, para pejabat utama Kejati Sumut, serta sejumlah kepala kejaksaan negeri di wilayah Sumut. Mereka antara lain Kajari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Binjai, dan Langkat.