SUMATERA UTARA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum berencana menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keputusan ini disampaikan langsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Purbaya menegaskan, pemangkasan PPN berisiko mengganggu anggaran subsidi dan bantuan sosial yang selama ini menopang daya beli masyarakat. "Belum, tapi saya akan lihat, saya monitor terus," ujarnya soal peluang penurunan PPN.
Purbaya menjelaskan, Jepang berencana memangkas pajak konsumsi atas makanan menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027. Langkah itu diambil karena ekonomi Jepang tumbuh melambat dan pemerintahnya berupaya membangun kembali perekonomian.
Indonesia, kata Purbaya, memilih jalur berbeda. Pemerintah telah menyediakan subsidi dan sejumlah program lain untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun ia menegaskan tidak bisa menurunkan tarif pajak.
"Nggak bisa lah. Nanti kalau turun, saya dibilang defisitnya membesar, kan nggak segampang itu. Kalau saya sih maunya 0, tapi 0 kita nggak punya duit nanti lu pada ribut, utang semua," ungkap Purbaya.
Purbaya menyebut kebijakan fiskal perlu dikelola tepat agar keseimbangan ekonomi terjaga, meski tetap menggunakan utang. Jika PPN dikurangi, subsidi otomatis akan berkurang.
"Jadi kita bisa membiayai ekonomi tumbuh, tapi sebagian dengan utang, tapi harus menjaga utangnya nggak tumbuh terlalu besar juga. Sekarang saja udah banyak yang ribut kan, utang mulu katanya," jelasnya.
Ia menambahkan, pemangkasan PPN tanpa perhitungan yang pas dan saat ekonomi belum pulih akan membuat pemerintah tidak bisa memberi subsidi. "Jadi kita mesti timbang dengan hati-hati semuanya," pungkas Purbaya.
Keputusan ini paling terasa bagi rumah tangga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan subsidi energi. Tarif PPN yang tidak berubah berarti harga barang dan jasa konsumsi sehari-hari tidak mengalami penurunan pajak.
Bagi kelompok ini, menjaga program subsidi tetap berjalan jauh lebih penting ketimbang pemangkasan PPN yang berisiko memangkas anggaran bantuan. Purbaya memastikan subsidi tetap dialokasikan selama kondisi fiskal memungkinkan.
Masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan bantuan sosial dapat mengeceknya secara resmi. Berikut langkahnya:
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika nama tidak muncul, warga dapat melapor ke dinas sosial setempat untuk proses pemutakhiran data.
Informasi soal jadwal pencairan dan bank penyalur (Himbara atau BSI) untuk tiap program bantuan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Pemerintah menyalurkan bantuan secara bertahap sesuai anggaran yang tersedia.
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memonitor kondisi ekonomi sebelum mengambil keputusan fiskal lanjutan. Sampai saat ini, tidak ada perubahan tarif PPN yang direncanakan.
Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan berkedok bantuan sosial. Pendaftaran dan pencairan bansos tidak dipungut biaya. Laporkan praktik calo atau pungutan liar ke kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial atau dinas sosial daerah.