Kesawan — Kawasan kuliner, bangunan bersejarah, perdagangan, dan area Lapangan Merdeka. Pengunjung wajib memarkir pada titik resmi, bukan badan jalan yang terlihat kosong.
Jalan Balai Kota — Pusat aktivitas pemerintahan dan kota lama Medan dengan arus lalu lintas padat. Dishub Medan pada kebijakan lama memasukkan ruas ini sebagai contoh jalan dengan lalu lintas sibuk.
Jalan K.H. Zainul Arifin — Koridor penting yang masuk dalam dokumen tata ruang Kota Medan sebagai jaringan jalan dengan fasilitas parkir on-street, relevan untuk aktivitas di Petisah dan Medan Baru.
Jalan Iskandar Muda — Jaringan jalan dengan pengaturan parkir on-street dan aktivitas komersial tinggi; ruang parkir cepat berubah pada jam sibuk.
Dua kategori utama parkir memiliki ketentuan berbeda:
Pembayaran dapat dilakukan tunai (disarankan uang pecahan) maupun QRIS yang memudahkan pencatatan transaksi. Apabila terjadi pungutan tidak sesuai ketentuan, langkah yang disarankan: periksa papan tarif, pastikan jenis parkir, tanyakan dasar pembayaran secara sopan, simpan bukti transaksi, catat lokasi, dan laporkan melalui kanal resmi pemerintah.
Pemko Medan pernah menertibkan pungutan parkir liar pada 2024, dengan kebijakan menggratiskan parkir tepi jalan yang belum menerapkan e-parking. Regulasi lama tersebut tidak lagi menjadi rujukan untuk kondisi sekarang.
Penghematan biaya parkir tidak selalu berarti memilih tarif terendah. Strategi yang realistis mencakup: memilih parkir dekat beberapa tujuan sekaligus agar cukup satu kali pembayaran, memanfaatkan tempat parkir resmi, menggunakan pembayaran digital, menghindari parkir ilegal, dan memilih lokasi yang ramai tertib, memiliki penerangan, serta petugas pengelola yang jelas. Pada jam ramai, waktu mencari parkir dapat lebih mahal daripada selisih tarif beberapa ribu rupiah.
Untuk kawasan wisata seperti Kesawan, Lapangan Merdeka, dan pusat kuliner yang ramai sore hingga malam, disarankan datang lebih awal, memarkir kendaraan di lokasi resmi, dan bersedia berjalan kaki beberapa ratus meter.
Perbedaan tarif antara parkir tepi jalan umum, tempat khusus, dan layanan komersial menjadi kunci utama menyiapkan uang parkir. Informasi lama mengenai parkir berlangganan (Perda 1/2024, Perwal 26/2024) telah dicabut Perwal Nomor 7 Tahun 2026, sehingga pengendara perlu selalu merujuk kebijakan terbaru agar perjalanan di tengah padatnya Kota Medan berlangsung tertib, aman, dan efisien.