Pematangsiantar, Sinata.id – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam menata Pedagang Kaki Lima (PKL) dinilai masih ambivalen. PKL dipandang sebagai penggerak ekonomi masyarakat, tetapi keberadaannya justru kerap dikaitkan dengan persoalan ketertiban dan tata ruang kota.
Pakar perencanaan pembangunan, Robert Tua Siregar PhD, menyampaikan pandangan tersebut pada Senin (31/8/2026). Menurutnya, pola penataan PKL di Pematangsiantar telah berubah-ubah, mulai dari relokasi hingga penyediaan fasilitas dan lokasi khusus bagi pedagang.
Robert mengamati keberadaan PKL tidak hanya terpusat di satu kawasan. Mereka tersebar di sejumlah titik, antara lain Lapangan Adam Malik, Parluasan, Jalan Kartini, hingga kawasan sekitar Pajak Horas.
"Keberadaan PKL memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja informal. Namun, ketidakteraturan dan ketidak konsistenan dalam penataan lokasi berjualan dan minimnya regulasi yang berpihak sering menimbulkan konflik sosial dan tata ruang," ucapnya.
Robert menegaskan persoalan penataan berkaitan erat dengan penerapan aturan yang belum berjalan optimal. Akibatnya, sebagian PKL masih berjualan tanpa izin resmi sehingga berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban maupun gesekan dengan aparat.
"Minimnya regulasi dan adanya sikap pembiaran yang adil dan berpihak kepada PKL dalam penataan dan perlindungan menyebabkan banyak PKL beroperasi di luar koridor yang semestinya," pungkasnya.