Kemenkum Sumut Harmonisasi Lima Ranperbup Nias Utara untuk Cegah Disharmoni Regulasi

Penulis: Saiful  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 18:25:01 WIB
Suasana rapat harmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati Nias Utara yang digelar Kanwil Kemenkum Sumut di Medan, Kamis.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengharmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Nias Utara untuk memastikan setiap regulasi memiliki landasan hukum yang tepat dan tidak menimbulkan disharmoni. Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyatakan proses ini penting untuk meminimalisir potensi gugatan serta menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

MEDAN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memastikan lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Nias Utara selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi ini berlangsung di Medan, Kamis, sebagai bagian dari pendampingan pembentukan regulasi daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengatakan harmonisasi menjadi tahapan krusial dalam penyusunan peraturan daerah. Langkah ini bertujuan agar setiap produk hukum tidak bertentangan secara vertikal maupun horizontal.

"Harmonisasi diperlukan untuk meminimalisir potensi gugatan, memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat," ujar Ignatius di Medan, Kamis.

Lima Ranperbup yang Dibahas

Adapun kelima rancangan yang diharmonisasi mencakup Ranperbup Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Ranperbup Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027. Dua rancangan lainnya membahas perubahan dokumen perencanaan daerah tahun 2026.

Dua rancangan itu adalah Ranperbup Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 dan Ranperbup Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2026. Satu rancangan lagi adalah Ranperbup Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2027.

Masukan Substantif dan Teknis dari Perancang

Dalam pembahasan, para perancang peraturan perundang-undangan memberikan sejumlah masukan substantif maupun teknis. Masukan tersebut di antaranya penyempurnaan judul dan dasar hukum, konsistensi istilah, penyesuaian konsideran, serta sistematika pasal.

Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses harmonisasi diterima oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara sebagai bahan penyempurnaan rancangan. Pihak pemkab berkomitmen menindaklanjuti catatan tersebut sebelum regulasi ditetapkan.

Ignatius menegaskan pihaknya terus mendampingi pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang berkualitas dan implementatif. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Sinergi itu diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tapi mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah," katanya.

Reporter: Saiful
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top