SUMATERA UTARA — "Sudah dimutahirkan, sekarang dia ada di desil 3. Karena data belum dimutahirkan, karena beliau memasukkan datanya itu ke dalam kanal pemutakhiran. Setelah dimutakhirkan, sesuai," ungkap Amalia kepada wartawan di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Peristiwa ini terungkap saat Timbul, warga Lendah, Kulon Progo, hendak mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kantor kalurahan dua pekan lalu. Surat tersebut menjadi syarat pengajuan keringanan biaya kuliah anaknya, Lucky, yang baru diterima di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melalui jalur mandiri.
Saat dicek oleh lurah setempat, data Timbul justru menunjukkan status desil 9, kelompok yang merepresentasikan tingkat kesejahteraan tertinggi. Padahal, ia membutuhkan SKTM untuk mengajukan keringanan uang masuk senilai Rp 15 juta serta beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
"Mau pakai PIP sama mengajukan beasiswa, saya cari SKTM datang ke balai desa, tapi ternyata dicek sama Pak Lurah ternyata desilnya 9," ungkap Timbul.
Amalia menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersifat dinamis dan sangat bergantung pada partisipasi masyarakat untuk memperbarui informasi. Ketidaksesuaian data seperti kasus Timbul terjadi karena kondisi ekonomi keluarga tidak dilaporkan ulang secara berkala.
"Jadi kuncinya adalah pemutakhiran menjadi kunci supaya datanya sesuai dengan fakta yang terbaru," pungkas Amalia.
BPS mengimbau masyarakat yang kondisi ekonominya berubah, baik membaik maupun menurun, untuk aktif melaporkan melalui kanal pemutakhiran yang tersedia di tingkat desa maupun kelurahan. Hal ini penting agar penyaluran bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran.
Desil dalam DTSEN menjadi acuan pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima berbagai program bantuan, mulai dari bantuan pangan, subsidi listrik, hingga beasiswa pendidikan. Kesalahan klasifikasi seperti desil 9 pada keluarga kurang mampu berpotensi menghambat akses warga terhadap program-program tersebut.
Kasus Timbul menjadi contoh nyata bagaimana data yang tidak diperbarui bisa berdampak langsung pada akses pendidikan masyarakat. Setelah data diperbaiki ke desil 3, proses pengajuan keringanan biaya kuliah diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur.