NIAS — Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Nias tentang standar biaya resmi memasuki tahap pengharmonisasian bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Utara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dengan didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Proses penyelarasan regulasi ini menjadi pintu gerbang bagi Pemkab Nias sebelum menetapkan aturan tersebut. Tujuannya, memastikan setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam forum yang dihadiri jajaran perangkat daerah serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias itu, penetapan standar biaya yang akurat menjadi sorotan utama. Angka yang tertuang dalam regulasi ini nantinya akan menjadi patokan dalam setiap perencanaan pengeluaran daerah.
Keakuratan data ini dinilai krusial. Sebab, tanpa standar biaya yang jelas, potensi penyimpangan anggaran semakin besar dan proses audit menjadi rumit. Dengan adanya kepastian hukum, seluruh perangkat daerah memiliki pedoman yang sama dalam menyusun rencana kerja.
Seluruh rangkaian pembahasan resmi ditutup melalui penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian. Kesepakatan yang tertuang dalam dokumen tersebut menjadi pegangan utama bagi Pemkab Nias untuk menyempurnakan draf regulasi.
Hasil harmonisasi ini merupakan langkah lanjutan yang wajib ditempuh. Setelah melalui tahap ini, draf peraturan akan disempurnakan sebelum akhirnya melangkah ke tahap pengundangan aturan. Dengan begitu, regulasi yang diterbitkan nanti sudah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Langkah preventif ini sekaligus menjalankan amanat undang-undang agar setiap produk hukum daerah tidak saling tumpang tindih atau bertentangan dengan aturan di atasnya. Pemkab Nias diharapkan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut agar regulasi dapat segera berlaku efektif.