Pengusaha Warung di Deleng Singkut Berastagi Minta Maaf Usai Tarik Parkir Rp20.000 dari Pengunjung yang Tak Belanja

Penulis: Ragil  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:58:02 WIB
Pengelola warung di Deleng Singkut, Berastagi, Erma Br Tarigan, menyampaikan permintaan maaf atas pengutipan uang parkir Rp20.000 kepada pengunjung yang tidak berbelanja.

KARO — Klarifikasi sekaligus permintaan maaf disampaikan pengelola warung di Deleng Singkut, Kecamatan Berastagi, Erma Br Tarigan, menyusul beredarnya video pengutipan uang parkir Rp20.000 yang terekam di area usahanya. Erma mengakui pungutan tersebut merupakan luapan emosi sesaat, bukan kebijakan usaha yang selama ini diterapkan.

Lahan Parkir Milik Pengusaha, Bukan Area Publik

Erma menegaskan area parkir yang digunakan pengunjung tersebut merupakan lahan pribadi milik warungnya. Sebelum insiden terjadi, pengelola mengaku sudah mengingatkan pengunjung secara baik-baik agar mencari lokasi parkir lain apabila tidak berniat singgah atau memesan makanan dan minuman.

Peringatan ini diabaikan, sehingga biaya Rp20.000 akhirnya dikenakan secara emosional kepada pengunjung yang tetap memarkirkan kendaraannya tanpa berbelanja. Kebijakan ini pun diakui sebagai bentuk kekesalan spontan pengusaha terhadap pengunjung yang memanfaatkan lahannya secara cuma-cuma.

Warung Tidak Pernah Menarik Biaya Parkir bagi Pembeli

Dalam klarifikasinya, Erma menegaskan bahwa warungnya tidak pernah sekalipun mengenakan tarif parkir kepada pengunjung yang berbelanja. Bahkan, pembeli yang hanya membeli segelas air mineral pun tidak dipungut biaya tambahan apa pun.

Pungutan hanya terjadi pada momen ketika pengunjung membandel dan menolak memindahkan kendaraannya meski sudah diperingatkan sebelumnya. Atas kegaduhan yang timbul, pengusaha menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada Pemkab Karo dan publik atas kegagalannya mengendalikan emosi saat berhadapan dengan pengunjung.

Pemkab Karo: Belum Ada Retribusi Resmi di Deleng Singkut

Pemerintah Kabupaten Karo mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada penetapan retribusi resmi maupun pengutipan parkir daerah di sekitar kawasan Deleng Singkut. Imbauan tegas pun disampaikan kepada seluruh pelaku usaha di destinasi wisata Karo untuk menjaga iklim pariwisata yang kondusif.

Pemkab meminta para pelaku usaha mengedepankan komunikasi yang ramah serta tidak melakukan pengutipan liar yang berpotensi merusak citra pariwisata daerah. Kejadian ini menjadi pengingat bagi pengelola usaha di kawasan wisata agar menyelesaikan sengketa lahan atau parkir dengan pendekatan yang lebih persuasif, bukan dengan tindakan yang memicu kegaduhan di media sosial.

Reporter: Ragil
Sumber: asarpua.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top