MEDAN — Praktisi hukum Jauli Manalu menegaskan bahwa pihak yang layak disebut penyerobot lahan adalah PTPN I Regional I, bukan masyarakat. Pernyataan ini merespons temuan selisih luas lahan yang mencolok antara catatan resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan riwayat pelepasan aset perusahaan plat merah tersebut.
Berdasarkan penelusuran, total lahan yang berhak dikelola PTPN I seharusnya hanya 43.116,51 hektare. Namun, catatan riil di BPN menunjukkan angka tersebut membengkak menjadi 104.498,56 hektare. Selisih lebih dari 61.000 hektare itu dinilai sebagai indikasi kuat adanya manipulasi data yang merugikan rakyat.
Lahan yang disengketakan mayoritas merupakan objek landreform yang telah didistribusikan negara kepada rakyat sejak 1951. Tanah-tanah ini tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Langkat, dan Kota Binjai, lengkap dengan surat pembagian yang sah.
Contohnya dialami masyarakat Desa Laut Dendang Percut Seri Tuan dan Desa Dalu X-A Tanjung Morawa. Alih-alih dihormati, tanah rakyat itu kembali dipatok dan dimasukkan secara paksa ke dalam klaim maupun usulan HGU baru perkebunan.
Kejanggalan lain ditemukan pada luasan HGU yang tercatat di sertifikat BPN. Di Kebun Saentis, lahan yang sudah dialihkan 416,31 hektare justru mendapat perpanjangan HGU dengan kelebihan luas hingga 620,77 hektare. Pola serupa terjadi di Kebun Helvetia (kelebihan 316,40 ha), Kebun Sampali (51,91 ha), Pagar Merbau (373,53 ha), dan Tandem (343,77 ha).
Bahkan, BPN pernah menerbitkan Surat Keputusan No.10/HGU/BPN/2004 pada 6 Februari 2004 tentang pemberian HGU kepada PTPN I Regional I di Deli Serdang. Rinciannya mencakup Kebun Butu Bedimbar seluas 10,29 hektare, Kebun Bandar Klippa 3 seluas 29,08 hektare, Kebun Bekala seluas 1.204,29 hektare, serta Kebun Batang Kuis/Sena seluas 1.169,87 hektare.
Mencengangkan, dari total pengajuan lahan seluas 2.413,5 hektare itu, tanah-tanah kebun tersebut ternyata tidak pernah memiliki sertifikat HGU sebelumnya.
Jauli Manalu mengingatkan bahwa kesengajaan konflik ini ibarat menanam ranjau darat yang bisa meledak sewaktu-waktu. Ia menilai wajar jika masyarakat melawan karena tidak memiliki kekuatan untuk melawan klaim sepihak tersebut.
"Wajar kalau masyarakat melawan, masyarakat memberontak. Darimana PTPN I Regional I punya tanah. Pemerintah sudah membatasi di angka 43 ribu Ha untuk PTPN, mengapa di lapangan sampai ratusan ribu Ha. Kalau soal surat-surat apa yang tidak bisa diterbitkan kalau pejabatnya sudah kongkalikong. Kalau jujur pejabatnya, tentu masyarakat yang mau meningkatkan surat ke SHM tidak dipersulit, tidak diganjal dengan klaim aset sepihak," ungkapnya, Senin (24/8/2026) siang.
Munculnya suara protes dari berbagai kelompok masyarakat korban klaim HGU memperkuat kekhawatiran tersebut. Warga mengaku diusir dan tanahnya disuguhkan untuk pengembang hunian elite.
Hingga berita ini diterbitkan, Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman belum memberikan penjelasan mengenai klaim HGU sepihak yang memicu konflik agraria berkepanjangan ini. Pihak BPN Sumut maupun BPN Deli Serdang juga belum ada yang bersedia diwawancara terkait masalah tersebut.