Kemenkum Sumut Harmonisasi Empat Ranperwal Tebing Tinggi, Standar Harga Barang dan RKPD Jadi Sorotan

Penulis: Ragil  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:42:31 WIB
Kanwil Kemenkum Sumut memfasilitasi harmonisasi empat rancangan peraturan wali kota Tebing Tinggi di Medan.

MEDAN — Empat rancangan aturan yang diajukan Pemkot Tebing Tinggi mendapat penyelarasan dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara. Fasilitasi ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil setempat dan dihadiri jajaran perangkat daerah serta para perancang regulasi.

Ferry Ferdiansyah menegaskan harmonisasi merupakan tahapan krusial agar kebijakan yang tertuang dalam produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Proses ini sekaligus menjadi forum penyamaan persepsi antara eksekutif dan Kementerian Hukum demi kepastian hukum di tingkat lokal.

Dua Regulasi Standar Harga untuk Dua Tahun Anggaran

Dari empat Ranperwal yang dibahas, dua di antaranya berkaitan langsung dengan standar harga satuan barang dan jasa. Pertama, perubahan atas Perwali Nomor 37 Tahun 2025 yang menjadi acuan penganggaran Tahun Anggaran 2026. Kedua, penyusunan standar harga baru untuk Tahun Anggaran 2027.

Pada pembahasan Ranperwal TA 2026, fokus diarahkan pada penyesuaian substansi harga agar selaras dengan kebutuhan program Pemkot Tebing Tinggi. Sementara untuk TA 2027, penyelarasan dilakukan terhadap ketentuan standar biaya dan perjalanan dinas agar tetap sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

SOP Penyusunan Harga: Cukup dengan Keputusan Wali Kota

Ranperwal ketiga memuat standar operasional prosedur (SOP) penyusunan standar harga satuan. Dalam forum tersebut, para pihak sepakat bahwa substansi SOP lebih tepat dituangkan dalam Keputusan Wali Kota, bukan Perwali.

Kesepakatan ini dinilai memberikan pedoman yang jelas bagi perangkat daerah dalam proses penyusunan standar harga, tanpa harus melalui tahapan legislasi yang lebih panjang.

RKPD 2026 Ikut Disesuaikan

Ranperwal terakhir merupakan perubahan atas Perwali Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tebing Tinggi Tahun 2026. Penyesuaian ini bertujuan memastikan dokumen perencanaan pembangunan tetap sinkron dengan arah kebijakan daerah serta ketentuan perencanaan yang berlaku.

Pemkot Tebing Tinggi menyambut baik seluruh masukan yang diberikan dalam pembahasan. Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan rancangan aturan sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh para pihak. Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sumut berupaya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan mendukung jalannya pemerintahan.

Reporter: Ragil
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top