Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih Dorong SP3 Catin Tekan Stunting, 1.025 Calon Pengantin Jalani Tes Urine

Penulis: Yasir  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:21:32 WIB
Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih menjadi narasumber dialog podcast SP3 Catin di Radio Dis FM, Kamis (6/8/2026).

TEBINGTINGGI — Wali Kota Tebing Tinggi, H Iman Irdian Saragih, menegaskan komitmennya menjadikan SP3 Catin sebagai garda terdepan pencegahan stunting. Program ini dinilai krusial untuk mendeteksi penyakit sejak dini, memperbaiki status gizi, serta membekali calon pengantin dengan pemahaman perawatan kehamilan yang sehat sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Iman saat menjadi narasumber dalam dialog podcast bertajuk "SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting" yang digelar Diskominfo Kota Tebing Tinggi di Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (6/8/2026).

"SP3 Catin juga menjadi wadah edukasi bagi calon pengantin agar menunda kehamilan sampai usia 21 tahun dan menjaga jarak kehamilan," terang Wali Kota.

Sinergi Lintas Instansi Hasilkan 55 Kegiatan Tes Urine

Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP DR. Rohim M. Gultom, membeberkan hasil kolaborasi antara Pemko, Dinas Kesehatan, Dinas PPKB, dan BNNK. Sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026, telah digelar 55 kali kegiatan tes urine bagi calon pengantin.

Dari total 1.349 calon pengantin, 1.025 orang telah menjalani pemeriksaan. "30 orang terindikasi positif sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut melalui asesmen dan pelayanan rehabilitasi sesuai kebutuhan," urai Rohim dalam kesempatan yang sama.

Ia mengapresiasi komitmen Pemko Tebing Tinggi yang menghadirkan pelayanan langsung yang menyentuh masyarakat melalui program ini.

Payung Hukum dan Syarat Administrasi Peserta

Program ini memiliki landasan hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2019 tentang SP3 Catin. Kepala Dinas PPKB Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, merinci persyaratan administratif yang harus disiapkan calon pengantin.

Bagi calon pengantin asal Kota Tebing Tinggi, dokumen yang dibutuhkan meliputi surat pengantar dari kantor lurah, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto ukuran 2x3. Adapun calon pengantin dari luar daerah yang menikah di Tebing Tinggi perlu melampirkan surat pengantar KUA lokasi pernikahan beserta dokumen kependudukan yang sama.

"Jika catin non-muslim yang sudah melangsungkan pernikahan dan akan mencatatkan pernikahannya, maka syaratnya surat pengantar dari Disdukcapil, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto 2x3," terang Dedi.

Strategi Kominfo Jangkau Generasi Muda

Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, menyatakan jajarannya menggencarkan sosialisasi melalui perpaduan media sosial dan media konvensional. Kanal media sosial Pemko Tebing Tinggi dimaksimalkan untuk menjangkau generasi muda dengan konten visual yang komunikatif dan interaktif.

"Kominfo juga mengedepankan literasi digital dengan mengajak masyarakat memahami pentingnya pencegahan stunting sejak dini. Dengan komunikasi yang terarah, setiap calon pengantin diharapkan memahami pentingnya kesehatan sebelum menikah," pungkas Ghazali.

Wali Kota berharap masyarakat mendukung penuh keberlangsungan program ini dengan aktif mengikuti sosialisasi dan menerapkan pola hidup sehat dalam keluarga. "Kami berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya mempersiapkan kesehatan sejak sebelum jenjang pernikahan," tutup Iman.

Reporter: Yasir
Sumber: wartatoday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top