SUMATERA UTARA — Kenaikan tunjangan kinerja ini menjadi kabar baik bagi sekitar ratusan ribu prajurit dan aparatur sipil negara di lingkungan TNI serta Kemhan. Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan menerima tukin sekitar Rp37,81 juta per bulan, kini naik menjadi Rp48,61 juta. Untuk jabatan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI atau Wakil Kepala Staf Angkatan, nominalnya naik dari Rp34,90 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan.
Di level terendah, tukin prajurit kelas jabatan 1 naik dari Rp1,90 juta menjadi Rp2,50 juta per bulan, sementara kelas jabatan 2 naik dari Rp2 juta menjadi Rp2,90 juta. Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan presiden tersebut. Dave Laksono menyebut kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi prajurit dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah.
"Dengan meningkatnya kesejahteraan, diharapkan semangat pengabdian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara juga semakin kuat," kata Dave dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Namun, Dave mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak boleh berhenti pada aspek finansial semata. Implementasi kebijakan ini perlu diarahkan untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia dan mengoptimalkan tugas pokok TNI maupun Kemhan sesuai amanat konstitusi.
Kenaikan tukin dinilai bukan sekadar penyesuaian gaji, melainkan fondasi untuk memperkokoh kemampuan Indonesia menghadapi tantangan strategis ke depan. Langkah ini berdampak langsung pada kesiapan nasional dan profesionalisme institusi pertahanan.
Dave menegaskan, negara memiliki kepentingan memastikan personel pertahanan bekerja dengan tenang dan fokus pada tugas pokoknya. Apresiasi negara ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja di lapangan, baik dalam operasi militer maupun dukungan administratif di lingkungan Kemhan.
Kebijakan ini sekaligus menjawab kebutuhan pembenahan internal di sektor pertahanan, di mana kesejahteraan personel kerap menjadi perhatian publik. Dengan skema baru ini, pemerintah menargetkan tidak ada lagi kesenjangan signifikan antara beban tugas dan kompensasi yang diterima prajurit di semua tingkatan.
Peraturan presiden yang telah diteken ini langsung berlaku efektif dan menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran tambahan dalam APBN. Mekanisme pencairan di lingkungan TNI dan Kemhan akan disesuaikan dengan ketentuan teknis yang diterbitkan masing-masing instansi.