Realisasi PAD Sumut Tembus Rp 3,48 Triliun hingga Akhir Juli 2026, Capai 50,01 Persen dari Target

Penulis: Saiful  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:29:01 WIB
Realisasi PAD Sumut hingga akhir Juli 2026 mencapai Rp3,48 triliun atau 50,01 persen dari target.

MEDAN — Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Sutan Tolang Lubis mengungkapkan, capaian tersebut merupakan akumulasi penerimaan dari tujuh jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Realisasi ini menjadi sinyal positif di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Total target PAD tahun 2026 ini kan sebesar Rp6.967.065.771.493. Per hari ini realisasi target kita sudah Rp3.484.237.120.384 atau sekitar 50,01 persen," ujar Sutan di Medan, Jumat.

Pajak Air Permukaan Tembus 79,69 Persen, Tertinggi di Antara Jenis Pajak Lain

Jika dirinci, sektor pajak air permukaan menjadi penyumbang tertinggi dengan realisasi mencapai 79,69 persen dari target. Disusul pajak rokok yang mencapai 50,06 persen dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sekitar 50,03 persen.

Adapun realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru mencapai 41,60 persen dari target. Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat 43,88 persen, serta pajak alat berat dan opsen MBLB turut mendongkrak penerimaan daerah.

Dua Program Andalan untuk Kepatuhan Pajak Kendaraan

Untuk mengejar target hingga akhir tahun, Badan Pendapatan Daerah Sumut mengandalkan dua program utama. Pertama, Gebyar Pajak yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya dalam pembayaran PKB.

"Tahun ini ada beberapa program yang mendorong PAD kita terus meningkat, seperti Gebyar Pajak yang harapannya meningkatkan kesadaran pajak, khususnya PKB," papar dia.

Kedua, sosialisasi Gerakan Sadar Pajak Kendaraan atau GAS-KEN. Program ini menyasar lapisan masyarakat secara langsung melalui teknik imbauan dan tatap muka. "Ini teknik imbauan dan menyapa sampai ke lapisan masyarakat," ucap Sutan.

Retribusi Daerah Juga Tunjukkan Tren Positif

Di sektor retribusi, realisasi hingga 28 Juli 2026 mencapai Rp 143,29 miliar dari target Rp 243,2 miliar, atau sekitar 58,92 persen. Penerimaan ini mencakup retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

"Harapan kita tentunya semakin meningkat kesadaran masyarakat membayar pajak sebagai wujud partisipasi pembangunan Sumatera Utara," jelas Sutan.

Reporter: Saiful
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top