DAIRI — Surat imbauan bernomor resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin atas nama Bupati Dairi itu resmi disampaikan pada 22 Juli 2026. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah meminta pengusaha tambang pasir di Desa Parbuluan IV, Parbuluan V, dan Desa Bangun untuk segera menghentikan kegiatan mereka sampai izin usaha pertambangan dan persetujuan lingkungan terbit.
"Sehubungan hal tersebut dihimbau kepada saudara agar segera menghentikan kegiatan penambangan pasir sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan dan izin usaha pertambangan," demikian bunyi salah satu poin dalam surat yang diterbitkan DLH Dairi.
Imbauan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan terlebih dahulu.
Kepala Bidang terkait di DLH Dairi, Bahrim Tarigan, membenarkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat tersebut kepada para pelaku usaha. "Sementara sudah dibuat surat himbauan kepada pelaku usaha agar menghentikan kegiatan sambil menunggu tindak lanjut dari DLH provinsi," ujarnya.
Robinson Simbolon, seorang warga sekaligus pemerhati lingkungan, menyoroti lemahnya penegakan hukum di lapangan. Ia menyebut aktivitas tambang ilegal di Dairi bukan hanya terjadi di Parbuluan, melainkan juga di sejumlah kecamatan lain.
"Bagaimana mungkin aktivitas penambangan ilegal itu bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa pantauan aparat penegak hukum," ujar Robinson.
Ia merinci sebaran lokasi tambang ilegal di Kabupaten Dairi, antara lain penambangan pasir di Parbuluan, batu kuari di Tigalingga, batu dolomit di Tanah Pinem, serta penambangan emas di Pegagan Hilir. Keberadaan aktivitas ini dinilai sudah berlangsung lama tanpa ada langkah represif dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, surat imbauan dari DLH Dairi masih bersifat administratif dan belum diikuti dengan sanksi pidana atau penyegelan lokasi. Pemerintah daerah mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak yang merugikan masyarakat.
Belum ada pernyataan resmi dari aparat kepolisian atau Satpol PP Dairi mengenai rencana penindakan terhadap tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut.