Apple dan DOJ Lakukan Negosiasi Awal Selesaikan Gugatan Antimonopoli iPhone

Penulis: Fajar  •  Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:21:31 WIB
Apple dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat memulai negosiasi awal untuk menyelesaikan gugatan antimonopoli terkait praktik bisnis iPhone.

SUMATERA UTARA — Gugatan DOJ terhadap Apple diajukan pada 2024 sebagai bagian dari penyelidikan antimonopoli besar-besaran terhadap raksasa teknologi. Pemerintah AS menuduh Apple telah membuat pelanggan "kecanduan" platformnya melalui praktik anti-persaingan yang berlangsung lama.

Menurut laporan Bloomberg, Apple telah mengajukan beberapa tawaran dan kini memasuki tahap pembicaraan awal dengan DOJ. Meski demikian, sumber Bloomberg menyatakan tidak ada jaminan kesepakatan akan tercapai.

Sebelumnya, Apple sempat berupaya meminta gugatan tersebut dibatalkan tahun lalu, namun upaya itu gagal. Hingga saat ini, jadwal persidangan belum ditetapkan.

Praktik yang Dipersoalkan DOJ

Dalam gugatannya, DOJ menuding Apple membatasi sejumlah praktik yang merugikan kompetitor dan konsumen. Beberapa poin utama yang disorot meliputi:

  • Pembatasan "super apps" yang memiliki kemampuan luas
  • Pembatasan layanan cloud gaming di ekosistem iOS
  • Pengutamaan aplikasi iMessage dibandingkan aplikasi pesan pihak ketiga
  • Pembatasan fungsi dompet digital dan jam tangan pintar buatan kompetitor

Perubahan Kebijakan yang Memperlemah Posisi DOJ

Sejak gugatan dilayangkan, Apple telah melakukan sejumlah perubahan kebijakan yang secara langsung menjawab tuntutan DOJ. Bloomberg mencatat langkah-langkah ini telah memperlemah posisi pemerintah dalam kasus tersebut.

Perubahan kebijakan ini menjadi faktor kunci yang mendorong kedua belah pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian di luar pengadilan. Namun, pengamat menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan hasil akhir negosiasi.

Apa Artinya bagi Pengguna?

Jika kesepakatan tercapai, konsumen bisa melihat perubahan signifikan pada ekosistem tertutup Apple. Potensi dampaknya mencakup hadirnya aplikasi pihak ketiga yang lebih leluasa, opsi layanan cloud gaming yang lebih terbuka, serta interoperabilitas yang lebih baik antara perangkat Apple dengan produk kompetitor.

Bagi pengguna iPhone di Indonesia, perkembangan ini patut dicermati. Kebijakan antimonopoli di AS kerap menjadi preseden bagi regulator di negara lain, termasuk kemungkinan adaptasi kebijakan serupa oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di masa mendatang.

Negosiasi antara Apple dan DOJ diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan. Publik dan pelaku industri teknologi akan mengawasi apakah raksasa Cupertino ini akhirnya bersedia membuka ekosistemnya lebih lebar.

Reporter: Fajar
Sumber: macrumors.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top