Tambang Emas Ilegal di Madina Rusak 79 Hektar Hutan, Kadar Merkuri Sungai 48 Kali Lipat Ambang Batas

Penulis: Fajar  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 17:16:02 WIB
Aktivitas tambang emas ilegal di Mandailing Natal merusak 79 hektar hutan selama dua tahun terakhir.

MADINA — Dilema antara menjaga kelangsungan hidup warga dan menyelamatkan lingkungan kian nyata di Kabupaten Mandailing Natal. Diskusi publik yang digelar For Madina pada Selasa (10/6) menjadi panggung bagi dua kubu yang saling berhadapan: mereka yang menginginkan izin tambang rakyat dan mereka yang menuntut penutupan total praktik penambangan emas tanpa izin (PETI).

79 Hektar Hutan Lenyap dalam Dua Tahun

Data yang dirilis For Madina mengungkap fakta mencengangkan. Pada periode 2022-2024, aktivitas PETI telah melahap 79 hektar hutan yang tersebar di enam kecamatan. Kerusakan terparah terjadi di Kecamatan Kotanopan seluas 20 hektar, disusul Batang Gadis 17 hektar, dan Batang Natal 12 hektar. Kerusakan ini terus berlanjut pada 2025-2026, dengan tambahan 10,21 hektar di perbatasan Madina-Tapanuli Selatan dan 28 hektar di Batang Gadis.

“Habitat satwa liar seperti harimau Sumatera, beruang madu, beruk, dan tapir semakin menyusut. Ini memicu konflik dengan manusia,” ujar Agam Sutiro, Periset Hutan For Madina. Ia menambahkan, kemunculan harimau di permukiman warga Kecamatan Ulu Pungkut dan Kotanopan sepanjang 2023-2024 menjadi bukti nyata tekanan ekologis yang semakin berat.

Racun Merkuri di Sungai: 48 Kali Lipat Ambang Batas

Tak hanya hutan, sungai-sungai di Madina juga menjadi korban. Penelitian Syarifah Ainun menemukan hampir seluruh aliran sungai di daerah itu telah tercemar merkuri. Kadar paling mengkhawatirkan tercatat di Sungai Batang Gadis, mencapai 1,22 mg/L. Angka itu 48 kali lipat dari ambang batas yang ditetapkan pemerintah sebesar 0,025 mg/L.

“Limbah langsung dibuang ke lingkungan. Ini merusak ekosistem dan berbahaya bagi manusia,” tegas Ainun. Paparan merkuri dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan organ, hingga kematian. Data For Madina bahkan mencatat adanya kasus bayi lahir cacat yang diduga kuat berkaitan dengan racun ini.

Legalisasi vs Penutupan: Dua Kubu yang Tak Bertemu

Di tengah kerusakan itu, muncul suara dari para pekerja tambang yang mendorong legalisasi. Zulfan Siregar, pekerja tambang dari Huta Bargot, menyambut baik langkah Pemkab Mandailing Natal yang mengajukan izin ke Kementerian ESDM. “Kalau ada izin, kita jadi tahu siapa saja yang terlibat. Tidak lagi bersembunyi,” katanya.

Menurut Zulfan, legalisasi akan membuka ruang pengawasan ketat, termasuk terhadap penggunaan merkuri. Ia juga mendorong adanya pelatihan teknis agar praktik penambangan lebih aman. Mahasiswa Evan Heriansyah menambahkan, setiap izin wajib disertai kewajiban restorasi lingkungan.

Namun, Agam Sutiro menolak mentah-mentah usulan itu. Ia menilai kerusakan sudah terlalu parah untuk sekadar dilegalisasi. “Penindakan harus menyasar pemodal dan aktor utama di balik jaringan ini. Mereka harus membiayai pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Alternatif Penghidupan: Dari Tambang ke Kebun?

Agam mendorong pemerintah menyediakan alternatif mata pencaharian, seperti sektor pertanian dan perkebunan. Menariknya, tawaran ini disambut positif oleh Zulfan. “Kalau ada alternatif, saya siap. Menambang itu berbahaya, nyawa bisa jadi taruhan,” ujarnya.

Sementara itu, penegakan hukum terus berjalan. Operasi Brimob Polda Sumatera Utara pada Maret 2026 mengamankan 17 pekerja dan 12 alat berat dari sejumlah lokasi tambang ilegal. Analisis PPATK pada Februari 2026 bahkan mengungkap dugaan aliran dana mencurigakan dari aktivitas ini dengan nilai transaksi mencapai Rp185 triliun. Persoalan Madina kini bukan lagi sekadar soal izin, melainkan tentang bagaimana menyelamatkan manusia tanpa mengorbankan alam.

Reporter: Fajar
Back to top