MEDAN — Penurunan harga tersebut juga diikuti dengan melemahnya harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam. Harga buyback tercatat turun menjadi Rp2.547.000 per gram dari sebelumnya Rp2.567.000 per gram. Bagi masyarakat Sumatera Utara yang berencana menjual emas batangan, selisih antara harga jual dan buyback saat ini mencapai Rp166.000 per gram.
Transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak untuk pembelian adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, khusus untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, nasabah akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan gramasi yang berlaku hari ini:
Setiap pembelian emas batangan di gerai Logam Mulia atau mitra resmi Antam akan disertai bukti potong PPh 22. Harga sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar emas global.