Polres Asahan Ringkus Pelaku Perampasan Tas Guru di Pulau Rakyat, Kerugian Capai Rp3 Juta

Penulis: Ragil  •  Senin, 08 Juni 2026 | 20:55:31 WIB
Polres Asahan menangkap pelaku perampasan tas guru di Pulau Rakyat dalam waktu sehari.

ASAHAN — Aparat Kepolisian Sektor Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, membuktikan ketajaman penyelidikan dengan menangkap pelaku perampasan tas milik seorang guru hanya dalam waktu sehari. Tersangka berinisial S alias W (29) kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pulau Rakyat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Penyambaran di Simpang Kompi 126

Peristiwa perampasan itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Rahmadayani (46), seorang guru, tengah mengendarai sepeda motor dari arah Aek Kanopan menuju Pulau Rakyat.

Saat melintas di Simpang Kompi 126 Afdeling II Desa Baru, seorang pengendara motor lain tiba-tiba mendekat dari sisi kanan. Tanpa sempat dicegah, tas yang tergantung di bagian tengah motor korban langsung disambar dan dibawa kabur.

Isi Tas: Ponsel hingga Kartu ATM

Di dalam tas korban tersimpan sebuah ponsel Oppo Reno 4F berwarna putih, kartu identitas, sejumlah kartu ATM, serta barang berharga lainnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Korban segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu langsung mengerahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Aminan untuk bergerak cepat.

Penangkapan Pelaku di Dusun IV

Tim penyidik melakukan pengecekan lokasi, meminta keterangan saksi, hingga menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar jalur kejadian. Berdasarkan data yang terkumpul, identitas pelaku akhirnya terungkap.

Pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendatangi kediaman tersangka di Dusun IV Desa Persatuan. Penangkapan berjalan aman tanpa perlawanan.

Saat diperiksa, S alias W mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban, sebuah termos kecil, dan baju kaos hitam yang dikenakan saat melancarkan aksinya.

Komitmen Polsek Pulau Rakyat: Kejahatan Tak Dibiarkan

AKP Defta Sitepu menegaskan bahwa kejahatan yang meresahkan masyarakat tidak akan dibiarkan berlarut-larut. “Kecepatan penanganan ini menunjukkan komitmen kami menjaga rasa aman warga. Kerja sama dan informasi dari masyarakat juga sangat membantu proses penyelidikan berjalan lancar,” ujarnya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pulau Rakyat. Berkas perkaranya akan dilengkapi dan diserahkan kepada penuntut umum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Reporter: Ragil
Sumber: bisanews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top