SUMATERA UTARA — Eddy Soeparno yang juga Wakil Ketua Umum PAN mengatakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan SMAN 1 Pontianak sudah rampung. Pihak sekolah disebut telah menerima posisi juara kedua dan mendukung SMAN 1 Sambas untuk melaju ke tingkat nasional.
"SMAN 1 Pontianak sudah mengatakan bahwa mereka menerima keputusan menjadi juara kedua dan justru ingin mendukung SMAN 1 Sambas untuk maju ke tahapan tingkat nasional," kata Eddy kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Gugatan yang dilayangkan David Tobing mendasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. Penggugat menilai dua juri dan pembawa acara bertindak tidak profesional dan tidak hati-hati dalam menjalankan tugas pada lomba yang sempat menuai kritik publik.
Dalam petitum gugatannya, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni sebagai pekerja di MPR. Penggugat juga menuntut Shindy Luthfiana dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan tingkat daerah hingga nasional.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Eddy menegaskan polemik yang sempat berkembang dengan SMAN 1 Pontianak telah diselesaikan secara baik dan kekeluargaan oleh pimpinan MPR. Terkait nasib dua juri yang dinilai kontroversial, ia menyebut hal itu masuk dalam evaluasi internal MPR.
"Tentang tindakan apa yang akan diambil oleh pimpinan MPR terhadap mereka-mereka yang memang menjalankan tugasnya dengan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, tentu itu merupakan evaluasi internal MPR," katanya.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi sidang perdana akan digelar Selasa pekan depan. Perkara ini menjadi ujian bagi MPR dalam mengelola kegiatan sosialisasi empat pilar yang kerap digelar di daerah.