Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap 10 Kasus Narkoba Sepanjang Mei 2026, 17 Tersangka Diamankan

Penulis: Ragil  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 16:59:46 WIB
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan 17 tersangka dalam 10 kasus narkoba sepanjang Mei 2026.

PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Mei 2026. Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rentang waktu tersebut.

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Narkoba menyebut pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli dan penyelidikan rutin yang dilakukan jajarannya. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat ratusan gram dan puluhan butir pil ekstasi.

17 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Disita

Dari 10 laporan polisi yang ditangani, polisi mengamankan total 17 tersangka dengan berbagai peran. Sebagian besar merupakan pengedar, sementara sisanya adalah kurir dan pengguna yang terbukti memiliki barang bukti di atas batas konsumsi pribadi.

Barang bukti sabu yang disita mencapai lebih dari 200 gram, sementara pil ekstasi yang diamankan sebanyak 45 butir. Polisi juga menyita sejumlah alat hisap dan timbangan digital yang lazim digunakan dalam transaksi narkoba.

Lokasi Pengungkapan dan Modus Operandi

Pengungkapan kasus terjadi di beberapa titik di Kota Pematangsiantar, termasuk kawasan pemukiman padat penduduk dan area dekat pusat perbelanjaan. Polisi menyebut para tersangka kerap bertransaksi di tempat yang dianggap sepi pengawasan.

Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari transaksi langsung di lapangan hingga sistem tempelan atau "pesan antar" melalui aplikasi pesan singkat. Sebagian tersangka juga tercatat sebagai residivis kasus serupa.

Fakta Singkat Kasus Narkoba di Pematangsiantar

  • 10 kasus diungkap sepanjang Mei 2026
  • 17 tersangka diamankan, terdiri dari pengedar, kurir, dan pengguna
  • Barang bukti: lebih dari 200 gram sabu dan 45 butir pil ekstasi
  • Lokasi: beberapa kecamatan di Kota Pematangsiantar

Tindak Lanjut Hukum terhadap Para Tersangka

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang diamankan. Polres Pematangsiantar menyatakan akan terus menggencarkan operasi serupa untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Reporter: Ragil
Sumber: jurnalx.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top