JAKARTA — Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo menyatakan bahwa jurnalis dan pekerja kemanusiaan bukanlah kombatan dan tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman militer. Pernyataan itu disampaikan merespons insiden pencegatan yang dilakukan oleh Israel Defense Forces (IDF) terhadap kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan tersebut.
SINDIKASI menilai tindakan Israel terhadap misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 bukan sekadar pelanggaran hukum. Lebih dari itu, aksi ini menjadi ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
“Jurnalis dan pekerja kemanusiaan bukan kombatan dan tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman militer,” tegas Ikhsan Raharjo dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (21/5/2026) pagi.
Organisasi tersebut mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik maksimal. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keselamatan dan pembebasan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh militer Israel.
SINDIKASI juga meminta pemerintah memperkuat tekanan diplomatik internasional, baik melalui forum bilateral maupun multilateral. Tujuannya agar akses bantuan kemanusiaan ke Gaza tidak lagi dihalangi oleh pihak mana pun.
Global Sumud Flotilla 2.0 merupakan misi kemanusiaan internasional yang bertujuan menerobos blokade Israel dan mengirimkan bantuan langsung ke Gaza. Kapal-kapal dalam armada ini membawa aktivis, jurnalis, serta pasokan medis dan pangan untuk warga Palestina yang terdampak konflik.
Insiden pencegatan oleh IDF menjadi sorotan karena melibatkan penahanan terhadap warga sipil dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kemlu RI terkait perkembangan terbaru kasus ini.