1.578 Petugas KAI Divre I Sumut Raih Sertifikat Kompetensi, dari Masinis hingga Penjaga Perlintasan

Penulis: Ragil  •  Selasa, 12 Mei 2026 | 12:13:01 WIB
Sebanyak 1.578 petugas PT KAI Divre I Sumut telah meraih sertifikat kompetensi sesuai regulasi perkeretaapian.

MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara memastikan seluruh personel operasionalnya telah mengantongi sertifikat kecakapan. Langkah ini merupakan implementasi Pasal 119 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Regulasi itu mewajibkan setiap personel memiliki kompetensi resmi sebelum menjalankan tugas.

Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan sertifikasi ini merupakan bagian dari mitigasi risiko kecelakaan secara sistematis. “Kepemilikan sertifikat membuktikan bahwa setiap petugas memiliki kompetensi yang valid sesuai bidang tugasnya. Dengan demikian, personel dapat menjalankan tugas secara profesional, aman, dan bertanggung jawab demi menjamin keselamatan operasional kereta api,” ujarnya.

355 Penjaga Lintasan Bersertifikat Awasi 107 Perlintasan

Dari total petugas tersertifikasi, sebanyak 355 orang merupakan Petugas Jaga Lintasan (PJL). Mereka bertugas mengawal 107 perlintasan sebidang di wilayah Divre I Sumut yang tersebar di berbagai titik rawan kecelakaan.

Anwar menyebut keberadaan PJL bersertifikat sangat krusial. “Titik perlintasan memiliki risiko kecelakaan tinggi, sehingga dibutuhkan personel dengan kewaspadaan dan kecakapan teknis yang telah teruji oleh regulator,” tambahnya.

Sertifikasi Mencakup Masinis, PPKA, hingga Teknisi Perawatan

Sertifikasi kompetensi tidak hanya berlaku bagi petugas garda terdepan. Seluruh lini vital operasional ikut tersertifikasi, mulai dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau masinis, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), hingga tim perawatan prasarana yang bertanggung jawab atas keandalan jalan rel dan sistem persinyalan.

Standar serupa diwajibkan bagi teknisi sarana. Mereka bertugas memastikan kelaikan rangkaian kereta api sebelum dioperasikan, sehingga potensi gangguan teknis bisa ditekan seminimal mungkin.

Evaluasi Ulang Setiap 4-5 Tahun untuk Jaga Mutu

KAI menjadikan sertifikasi sebagai instrumen kendali mutu yang dinamis. Setiap petugas wajib mengikuti proses pembaruan sertifikat secara berkala setiap empat hingga lima tahun.

Mekanisme evaluasi ulang ini bertujuan menyegarkan pemahaman teknis personel serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perkeretaapian terbaru. Anwar menambahkan, di tengah meningkatnya mobilitas penumpang dan barang di Sumatera Utara, faktor sumber daya manusia tetap menjadi pilar sentral.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas tertinggi. Melalui pemenuhan standar kompetensi ini, kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan. Kami memastikan operasional kereta api di tanah Deli ditangani oleh tangan-tangan ahli yang profesional dan tersertifikasi,” pungkasnya.

Reporter: Ragil
Sumber: edisimedan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top