Pencarian

Anggota DPRD Medan Sebut Sampah di Gang dan Pinggir Sungai Masih Jadi Persoalan, Minta Kepling Responsif

Minggu, 11 Oktober 2026 • 20:46:31 WIB
Anggota DPRD Medan Sebut Sampah di Gang dan Pinggir Sungai Masih Jadi Persoalan, Minta Kepling Responsif
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor menyampaikan sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Beringin III, Kelurahan Helvetia, Minggu (11/10/2026).

MEDAN — Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan digelar di Jalan Beringin III, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (11/10/2026), mulai pukul 15.00 WIB. Kegiatan itu dihadiri Lurah Helvetia Hafiz Parinduri, para kepala lingkungan, dan seribuan warga setempat.

Antonius Devolis Tumanggor, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan yang telah dua periode menjabat, menyoroti sampah di dalam gang dan pinggir sungai yang dinilainya masih meresahkan. Ia mengimbau warga tidak membuang sampah ke sungai dan saluran drainase.

Sampah di Gang Sempit Tak Terjangkau Truk

Menurut Antonius, truk pengangkut sampah memang rutin melayani jalan-jalan utama. Persoalannya, kawasan permukiman dan gang sempit tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.

Ia mengaku sebelumnya telah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Medan agar mengalokasikan anggaran untuk pengadaan becak pengangkut sampah di setiap lingkungan. Usulan itu dinilai penting agar sampah tidak menumpuk terlalu lama di permukiman.

"Sampah masih menjadi musuh bersama. Truk pengangkut memang rutin melayani jalan-jalan utama, tetapi bagaimana dengan sampah di dalam gang atau kawasan yang tidak bisa dijangkau kendaraan roda empat. Kita membutuhkan sarana pengangkutan yang mampu menjangkau seluruh permukiman agar sampah tidak menumpuk terlalu lama," ujarnya.

Antisipasi Banjir Sebelum Musim Hujan

Antonius mengingatkan warga meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca dan curah hujan yang tidak menentu. Kota Medan pernah mengalami banjir besar pada November 2025.

"Jangan menunggu banjir terjadi baru kita bergerak. Pencegahan harus dilakukan sejak sekarang. Masyarakat jangan membuang sampah ke sungai, parit, maupun lahan kosong karena kebiasaan tersebut dapat memperburuk kondisi lingkungan," katanya.

Ia menambahkan, Perda Pengelolaan Persampahan telah mengatur larangan beserta sanksi bagi pelanggarnya, termasuk ancaman pidana kurungan dan denda. Sosialisasi dinilai perlu terus dilakukan agar warga memahami kewajiban menjaga kebersihan sekaligus konsekuensi hukum jika melanggar.

Camat Minta Warga Lapor Sampah yang Belum Diangkut

Camat Medan Helvetia Gunawan Perangin-angin mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga kebersihan lingkungan. Ia meminta warga segera melaporkan kepada kepala lingkungan apabila menemukan tumpukan sampah yang belum diangkut.

Gunawan juga mengingatkan kewajiban membayar iuran sampah. Menurutnya, partisipasi warga melalui iuran menjadi salah satu unsur pendukung pembiayaan pelayanan kebersihan, termasuk peningkatan sarana dan prasarana pengangkutan sampah di Kota Medan.

Antonius mengapresiasi proaktif camat dan lurah dalam penanganan sampah di wilayahnya. Ia mendorong keduanya memastikan persoalan sampah di masing-masing wilayah ditangani secara berkelanjutan.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan pembagian suvenir serta paket makanan kepada warga yang hadir.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: metrorakyat.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks