Pencarian

Cara Cek Desil Penerima Bansos September 2026, Ini Langkahnya

Sabtu, 19 September 2026 • 08:20:01 WIB
Cara Cek Desil Penerima Bansos September 2026, Ini Langkahnya

SUMATERA UTARA — Kementerian Sosial menentukan penerima bantuan sosial berdasarkan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu mengecek status desilnya untuk memastikan kelayakan pencairan PKH dan BPNT di penghujung Tahap 3. Pengecekan bisa dilakukan lewat situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan NIK KTP 16 digit.

Penyaluran bantuan sosial Kemensos memasuki bulan terakhir Tahap 3, yang mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Dua program yang sedang dicairkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Status desil menjadi penentu utama apakah sebuah keluarga masuk daftar penerima atau tidak.

Besaran dan Batas Desil per Program

Kemensos menetapkan ambang batas desil yang berbeda untuk setiap jenis bantuan. PKH dan BPNT hanya menyasar rumah tangga di desil 1 hingga 4. Untuk PBI JKN (BPJS Kesehatan gratis) dan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), cakupannya lebih luas sampai desil 5.

Warga di desil 6 sampai 10 dianggap sudah mampu secara ekonomi sehingga tidak masuk sasaran bansos reguler. Perlu dicatat, informasi besaran nominal per penerima tidak disebutkan dalam bahan yang tersedia. Rincian nominal dapat dicek melalui kanal resmi Kemensos.

Arti Peringkat Desil

Desil adalah pembagian rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang paling rentan hingga paling sejahtera. Pemerintah memakai peringkat ini agar alokasi bantuan tepat sasaran.

  • Desil 1-4: kelompok prioritas utama, berpeluang menerima seluruh bansos reguler.
  • Desil 5: masih berpotensi menerima PBI JKN atau bantuan rehabilitasi tertentu.
  • Desil 6-10: tergolong mampu, tidak menjadi sasaran bansos reguler.

Cara Cek Status via Situs Resmi

  1. Buka portal cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  3. Isi kode huruf (captcha) yang tampil di layar.
  4. Klik tombol "Cari Data".
  5. Sistem menampilkan nama, angka desil, dan status kepesertaan (PKH, Sembako, atau PBI JK).

Angka 1 sampai 4 pada kolom desil menandakan keluarga masuk kelompok prioritas penerima bansos.

Cara Cek via Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, pilih menu "Cek Bansos".
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP.
  4. Klik "Cari Data".
  5. Layar ponsel menampilkan data penerima lengkap dengan kolom desil dan status penyaluran.

Alternatif Cek Offline

Warga yang terkendala jaringan atau teknis bisa mendatangi Kantor Desa/Kelurahan setempat. Operator desa punya akses ke basis data DTSEN untuk memeriksa peringkat kesejahteraan keluarga.

Pendamping sosial di tiap kecamatan dan desa juga bertugas memverifikasi serta memutakhirkan data penerima secara berkala. Warga dapat menanyakan langsung peringkat desil keluarganya kepada pendamping PKH atau TKSK di wilayah domisili.

Jadwal dan Penyalur

Tahap 3 mencakup periode Juli hingga September 2026. Informasi mengenai bank penyalur (Himbara atau BSI) dan tanggal pasti pencairan tidak disebutkan dalam bahan. Untuk jadwal resmi terbaru, cek pengumuman di kanal Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

Jika data desil tidak sesuai kondisi sebenarnya, warga bisa mengajukan sanggahan lewat pendamping sosial atau operator desa untuk pemutakhiran DTSEN. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengubahan desil dengan biaya tertentu — proses ini gratis dan hanya bisa dilakukan melalui jalur resmi. Pengaduan terkait bansos dapat disampaikan ke call center Kemensos 1500-291 atau kantor dinas sosial setempat.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks