MEDAN — Ihwan Ritonga menegaskan permintaan pemeriksaan disampaikan langsung kepada Diresiber Polda Sumut melalui sambungan telepon di Medan. Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepentingan publik karena kabut asap akibat karhutla berdampak luas bagi warga Sumatera Utara.
Ia meminta penyidik tidak berhenti pada pengakuan yang beredar di media sosial. Penelusuran harus menyentuh bukti digital, mulai dari tangkapan layar percakapan hingga nomor yang digunakan untuk menghubungi Aleh.
RH alias Bang Aleh mengungkapkan dugaan tawaran kerja sama pembuatan konten video Reels senilai Rp80 juta. Pengakuan itu disampaikannya melalui video klarifikasi yang diunggah ke akun Instagram pribadinya pada 17 Oktober 2026.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dipublikasikannya, seseorang berinisial R diduga menawarkan kerja sama konten berdurasi 60 detik. Tawaran itu disebut disertai permintaan agar Aleh tidak membuat konten yang membahas kabut asap akibat karhutla selama periode kampanye.
Rencana kerja sama tersebut memiliki tenggat penayangan paling lambat 20 Oktober 2026. Identitas pihak yang menawarkan uang, maksud di balik penawaran, serta kebenaran isi percakapan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Ihwan menyebut ada dua kemungkinan yang sama-sama menuntut tindakan hukum. Jika tawaran uang itu benar, ia meminta aparat menangkap oknum yang berupaya membungkam pihak yang menyuarakan dampak bencana.
"Kalau memang benar ada oknum yang menyuruh tutup mulut, tangkap oknumnya. Namun, jika tidak benar, aparat juga harus memproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran," tegas Ihwan kepada wartawan di Medan, Minggu (18/10/2026).
Ia menilai penyidik perlu memeriksa keaslian tangkapan layar percakapan WhatsApp. Penelusuran nomor yang digunakan untuk menghubungi Aleh juga diminta dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut I yang meliputi 11 kecamatan di Kota Medan ini menekankan agar penanganan perkara bertumpu pada bukti dan fakta. Pengakuan atau spekulasi yang berkembang di media sosial dinilai tidak cukup menjadi dasar.
Ihwan juga mengingatkan para konten kreator dan influencer agar menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggung jawab. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum, sehingga pihak yang disebut dalam informasi tetap mendapat hak memberikan klarifikasi.
"Namun kalau tidak benar, hanya dibuat buat untuk kepentingan konten karena kebencian terhadap pemerintah, maka kita meminta Polda Sumut menangkap konten kreator tersebut," tukasnya.
Pengakuan Aleh sebelumnya memicu perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan dugaan upaya membatasi pemberitaan mengenai karhutla dan dampak kabut asap yang dirasakan masyarakat.
Ihwan berharap Siber Polda Sumut segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan duduk perkara sekaligus mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi.