MEDAN — Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, berubah jadi forum curahan warga. Dua keluhan utama muncul: tarif retribusi sampah yang tidak seragam dan bantuan sosial beras 30 kilogram yang tiba-tiba dihentikan. Fauzi, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan yang memimpin acara, menyatakan akan membawa keduanya ke Pemko Medan.
Usniyah Panjaitan, warga Teladan Timur, mengaku bingung dengan besaran retribusi yang harus dibayar setiap bulan. Dia menyebut petugas pengangkut sampah kerap marah ketika uang yang diberikan dianggap tidak sesuai.
"Sebenarnya berapa retribusi pasti untuk sampah ini Pak. Pernah kami kasih Rp5.000 atau Rp10.000 petugasnya marah. Dibilangnya minimal Rp20.000, bahkan ada ngasih Rp50.000. Mohon penjelasannya pak," tanya Usniyah.
Fauzi menjawab bahwa setiap kecamatan punya target setoran berbeda ke Dinas Lingkungan Hidup. Untuk Kecamatan Medan Kota, kata dia, jumlah yang harus disetorkan sekitar Rp200.000.000 lebih berdasarkan keterangan Sekcam.
"Masalah retribusi pasti sejauh ini memang belum ada, itu menyesuaikan. Tidak mungkin sampah rumah tangga disamakan dengan pelaku usaha. Ini akan menjadi perhatian bagi saya untuk disampaikan ke Pemko Medan," janji Fauzi.
Artinya, sampai sekarang belum ada patokan resmi yang bisa dipegang warga saat membayar. Selama ini besaran retribusi menyesuaikan jenis dan volume sampah yang dihasilkan, sehingga rumah tangga dan pelaku usaha dikenakan angka berbeda.
Keluhan kedua datang dari Ismawati. Dia mengaku penerima bantuan sosial beras 30 kilogram, tetapi statusnya berubah menjadi Desil tertentu dalam data Perlinsos. Ismawati melapor agar statusnya dialihkan kembali, namun bantuan sudah diambil pihak lain sebelum hasil peralihan keluar.
"Karena ada Perlinsos maupun pendataan lainnya, banyak kami penerima bantuan ini tiba-tiba berubah status Desil. Karena situasi itu, kami terpaksa melapor lagi agar terjadi peralihan. Namun belum lagi keluar hasil peralihannya, bantuan sudah diambil lagi pak. Jadi kami tidak menerima, mohon bantuannya pak," keluhnya.
Fauzi mengaku baru mendengar soal sistem peralihan itu dan akan menanyakan durasi prosesnya ke Pemko Medan. Dia juga mempertanyakan status bantuan yang sudah diambil kembali, apakah masih bisa dicairkan untuk warga yang berhak.
"Untuk sistem peralihan ini saya baru dengar, nanti kita tanya ke Pemko Medan berapa lama sebenarnya waktunya. Dan bantuan yang diambil kembali itu bagaimana statusnya, apakah masih bisa diambil masyarakat atau bagaimana. Nanti saya bantu buk," ujarnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan itu juga mengajak warga menerapkan pola hidup sehat dengan menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, lingkungan bersih membuat wilayah terhindar dari ancaman banjir.
"Kalau lingkungan kita bersih, kita juga yang menerima manfaatnya Bapak Ibu. Ayo gerakkan pola hidup sehat sehingga wilayah kita bebas ancaman banjir. Dan kalau Ibu-ibu rajin, manfaatkan Bank Sampah sehingga sampah-sampah tersebut bernilai ekonomis dan bisa menambah uang belanja," pungkasnya.
Acara itu turut dihadiri Sekcam Medan Kota Endang Wastiani, Direktur Utama Bank Sampah Indra Pohan, Lurah Teladan Timur Suriono, serta sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat. Fauzi juga menggelar sosialisasi perda di Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Area, pada hari yang sama.
Bagi warga Teladan Timur, dua persoalan yang mencuat di forum itu menunggu tindak lanjut konkret: kejelasan tarif retribusi sampah dan kepastian status bantuan sosial yang sempat dicabut.