MEDAN — Fraksi NasDem DPRD Kota Medan menyatakan setuju atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu dibacakan Antonius Defolis Tumanggor dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan.
Antonius menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah Fraksi NasDem mencermati jawaban Wali Kota Medan atas pemandangan umum fraksi dan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan terhadap P-APBD 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp7,138 triliun. Belanja daerah mencapai Rp7,731 triliun, sedangkan pembiayaan neto tercatat Rp592,210 miliar.
Angka-angka itu menjadi dasar Fraksi NasDem menilai arah belanja daerah pada sisa tahun anggaran 2026. Fraksi meminta agar anggaran perubahan diarahkan pada program yang menjadi prioritas dan benar-benar dibutuhkan masyarakat Kota Medan.
Antonius menegaskan, Fraksi NasDem berharap prioritas kebijakan pada pengesahan anggaran di penghujung tahun anggaran 2026 menyentuh hal yang dirasakan langsung oleh warga.
"Jika terjadi pengesahan anggaran di penghujung tahun anggaran 2026 ini, kami berharap apa yang menjadi prioritas kebijakan adalah apa yang dirasakan sangat dibutuhkan oleh masyarakat kota ini," kata Antonius.
Menurutnya, pembangunan Kota Medan menuju kota metropolitan tidak cukup hanya dengan perencanaan. Implementasi nyata di lapangan menjadi penentu apakah program yang dianggarkan benar-benar sampai ke masyarakat.
Antonius menyebut pelaksanaan pembangunan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Etos kerja, disiplin, dan komitmen para pelaku pembangunan dinilainya menjadi faktor yang menentukan hasil akhir.
Dengan disetujuinya Ranperda P-APBD 2026, tahap berikutnya adalah penetapan menjadi Peraturan Daerah. Setelah itu, pelaksanaan program bergantung pada kesiapan perangkat daerah mengeksekusi belanja yang sudah disepakati.