OJK Siapkan Aturan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri

Penulis: Fajar  •  Jumat, 25 September 2026 | 13:17:31 WIB
OJK tengah menyusun perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023 terkait opsi investasi dana pensiun ke luar negeri.

SUMATERA UTARA — Otoritas Jasa Keuangan tengah menyusun perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023 agar dana pensiun dapat menempatkan dana di instrumen luar negeri. Kebijakan ini disiapkan sebagai jaring pengaman jika alternatif investasi domestik dinilai kurang memberi imbal hasil memadai.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan izin investasi lintas negara itu bersifat opsional, bukan kewajiban. Penyelenggara dana pensiun tetap memegang keputusan akhir soal instrumen yang dipakai.

Pembahasan regulasi ini muncul di tengah kekhawatiran lama soal tata kelola investasi dana pensiun. Sejumlah kasus penempatan dana yang bermasalah pada masa lalu membuat OJK menempatkan pengawasan investasi sebagai prioritas.

Alasan OJK Membuka Opsi Investasi Luar Negeri

Menurut Ogi, izin ini disiapkan untuk mengantisipasi kondisi ketika pasar domestik tidak lagi menyediakan pilihan yang cukup. Imbal hasil yang tipis menjadi pertimbangan utama.

"Kenapa kita mengizinkan untuk investasi ke luar negeri? Ini adalah untuk jaga-jaga. Kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang, kurang memberikan suatu return yang baik," ujar Ogi di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).

OJK saat ini masih merampungkan panduan instrumen yang boleh dipakai, mulai dari saham, reksadana, hingga surat berharga. Rancangan perubahan POJK 27/2023 menjadi payung hukumnya.

Aturan Berbeda untuk DPPK, DPLK, Taspen, dan Asabri

Perlakuan regulasi tidak seragam untuk semua penyelenggara. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengikuti peraturan dana pensiun atau kebijakan perusahaan pendiri.

Adapun investasi Asabri dan Taspen diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan. Pemisahan jalur ini membuat ruang gerak masing-masing entitas berbeda, tergantung payung hukum yang berlaku.

Ogi menegaskan penentuan instrumen tetap diserahkan ke masing-masing penyelenggara. OJK hanya menetapkan rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Pengawasan Lewat Portal Prime

Untuk memantau penempatan dana, OJK mengoperasikan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime). Sistem ini melacak ke mana dana pensiun dialirkan, termasuk pihak lawan transaksi dan harganya.

"Namanya instrumennya, Prime. Jadi, kita bisa tahu dana pensiun A investasi ke mana, counter party-nya siapa, harganya berapa, itu dimonitor, termasuk juga kepada pihak-pihak siapa saja termasuk pihak-pihak terkait," beber Ogi.

Melalui portal itu, pengawas dapat menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang menerima penempatan dana. Fungsi ini krusial ketika aliran dana melibatkan entitas afiliasi.

Pengawasan Ketat Jadi Syarat

Ogi memastikan izin investasi luar negeri tidak dibuka bebas. Setiap penempatan akan melewati pemeriksaan ketat sebelum disetujui.

"Tapi ini sangat ketat di kita lakukan. Jadi, tidak, tidak sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri, ya," jelasnya.

Bagi peserta dana pensiun, aturan ini berpotensi memperluas sumber imbal hasil di luar instrumen domestik. Namun risikonya juga bertambah, terutama paparan nilai tukar dan volatilitas pasar global.

Pelaku industri menantikan detail teknis rancangan POJK, termasuk batas alokasi dan jenis instrumen yang diizinkan. Tanpa rambu yang jelas, opsi lintas negara bisa berbalik menekan hasil bersih peserta.

Reporter: Fajar
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top