SUMATERA UTARA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan temuan itu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (15/9). Pemerintah menyatakan akan menarik produk dari peredaran, mencabut izin, dan memproses kasusnya lebih lanjut.
Dari 27 merek yang diperiksa, hanya dua yang lolos verifikasi kadar fortifikasi. Sisanya dinilai tidak sesuai dengan level yang tercantum pada label kemasan.
Amran menjelaskan pengujian dilakukan di empat laboratorium yang dinilai kredibel. Hasilnya seragam: kandungan fortifikasi pada 25 produk berada di bawah standar yang diklaim produsen.
"Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya," ujar Amran.
Beras fortifikasi adalah beras yang ditambahkan zat gizi, vitamin, atau mineral tertentu untuk meningkatkan kandungan gizinya. Produk ini menyasar konsumen yang membutuhkan asupan gizi tambahan, termasuk penderita diabetes dan kelompok rawan gizi.
Selain hasil uji laboratorium, pemerintah menyoroti rentang harga di pasaran. Beras fortifikasi dijual mulai Rp25.000 hingga Rp57.000 per kg. Patokan pemerintah untuk produk sejenis berada di kisaran Rp13.500 per kg.
Selisih rata-rata mencapai Rp22.000 per kg. Amran menyebut kondisi itu merugikan konsumen karena membayar jauh lebih mahal untuk klaim gizi yang tidak terbukti.
"Itu penipuan. Rp22 ribu per kilogram, rata-rata. Ini menyusahkan konsumen kita," katanya.
Dia menambahkan harga yang tidak wajar menjadi salah satu faktor yang membuat praktik ini masih berlangsung di pasar.
Berikut produk yang masuk temuan pemerintah:
Amran menyebut ada tiga tindakan yang sudah diperintahkan. Pertama, penarikan produk dari peredaran. Kedua, pencabutan izin edar. Ketiga, proses hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
"Pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses," tegas Amran.
Kementan belum merinci tenggat penarikan maupun instansi yang akan menangani proses hukum. Produsen yang masuk daftar juga belum memberikan tanggapan resmi.
Bagi konsumen, temuan ini menyoroti pentingnya memeriksa label dan kewajaran harga sebelum membeli beras fortifikasi. Selisih hingga empat kali lipat dari patokan pemerintah menjadi sinyal yang layak dicurigai.
Bagi pelaku industri, pencabutan izin berpotensi mengubah peta pasar beras fortifikasi nasional. Merek yang lolos verifikasi berpeluang mengambil pangsa pasar yang ditinggalkan.
Kementan belum mengumumkan dua merek yang dinyatakan lolos dari 27 produk yang diuji. Investasi mengandung risiko.