SUMATERA UTARA — Kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diterbitkan pemerintah daerah dinilai tidak bertentangan dengan aturan nasional. PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menyatakan pemda punya kewenangan menerapkan kebijakan tersebut sepanjang tujuannya memastikan distribusi tepat sasaran.
Pernyataan itu merespons Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 800.2.2.5/888/dp2kukm/IX/2026 yang ditandatangani Bupati Andi Abdullah Rahim pada 9 September 2026. Surat edaran itu mengatur pembatasan pembelian Pertalite dan Solar di wilayah Luwu Utara.
Untuk kendaraan roda dua, pembelian BBM bersubsidi dibatasi maksimal Rp 35 ribu atau setara 3,5 liter. Kendaraan roda empat dibatasi 20 liter atau Rp 200 ribu.
Pembatasan ini diberlakukan untuk menekan antrean panjang di SPBU yang dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat. Kebijakan serupa pernah dilakukan daerah lain, seperti rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mensyaratkan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam pembelian BBM.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Robert MV Dumatubun, mengatakan kebijakan daerah merupakan bagian dari penyesuaian pengelolaan distribusi BBM dengan karakteristik masing-masing wilayah.
"Bisa saja (pemda terbitkan aturan). Sebenarnya kan semangatnya itu kembali lagi, semangatnya adalah supaya yang pertama distribusinya tepat sasaran, yang kedua energinya cukup," ujar Robert di Fuel Terminal Rewulu, Jumat (11/9).
Menurut Robert, pengelolaan distribusi BBM mencakup penyaluran, pengawasan, pemantauan, dan kebijakan. Karena itu, pemda dapat berinovasi berdasarkan hasil evaluasi kondisi wilayahnya.
"Kan udah ada beberapa contoh juga di daerah lain, kayak misalnya kemarin Gubernur NTB merencanakan. Di NTB itu kan kemarin gubernur ngeluarin aturan, harus STNK-nya harus hidup. Dan itu adalah kebijakan dari daerah masing-masing, yang penting kemudian menjaga supaya BBM-nya itu tidak diselewengkan," jelasnya.
Robert mencontohkan pemda dapat mengatur lokasi pengisian BBM untuk kendaraan tertentu, seperti truk besar berbahan bakar solar, agar tidak menimbulkan antrean di dalam kota.
"Pemda kemudian mengeluarkan kebijakan dalam rangka mengurai antrean sehingga dibagi. Jadi untuk kendaraan-kendaraan truk yang besar-besar yang pakai solar, itu mereka dapat BBM-nya di SPBU-SPBU yang tidak di dalam kota," ungkapnya.
Kondisi fisik SPBU turut memengaruhi panjang antrean. SPBU dengan area terbatas lebih cepat menimbulkan antrean hingga mengganggu badan jalan, terutama jika juga melayani kendaraan solar, truk, dan kendaraan umum.
Di tingkat nasional, Pertamina menjalankan ketentuan pemerintah melalui program Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code atau barcode dalam pembelian BBM bersubsidi. Ketentuan ini berlaku secara nasional.
Namun, kondisi lapangan bisa berbeda antar daerah. Robert menegaskan kebijakan daerah pada prinsipnya boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan aturan nasional dan tujuannya jelas.
"Kembali lagi, itu boleh dilakukan. Toh itu juga kemudian kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka hasil evaluasi daerah masing-masing. Yang penting tepat sasaran kemudian dari sisi penyelewengannya bisa ditekan," tegasnya.
Bagi konsumen yang terdampak pembatasan, informasi resmi mengenai mekanisme pembelian BBM bersubsidi di tiap daerah dapat diakses melalui kanal Pertamina Patra Niaga dan pemerintah daerah setempat. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan QR Code Subsidi Tepat dengan biaya tertentu.