SUMATERA UTARA — Wacana pembentukan pengadilan khusus ini bukan sekadar wacana kosong. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pernyataan Presiden merupakan cerminan keseriusan pemerintah dalam membenahi pengelolaan BUMN dari dalam.
"Jadi yang kemarin beliau sampaikan itu adalah ungkapan bahwa kita betul-betul ingin punya semangat untuk membenahi BUMN kita," kata Prasetyo dalam keterangan pers yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Prasetyo, pembenahan ini tidak hanya menyasar praktik saat ini, tetapi juga membuka kemungkinan penelusuran terhadap tindakan atau perilaku korporasi di masa lalu yang dinilai tidak tepat. Hal ini menjadi dasar penting mengapa pengadilan ad hoc dinilai perlu dibentuk.
"Bahwa kemudian pembenahan itu menyangkut mungkin ditemukan tindak-tindak atau perilaku-perilaku korporasi sebelum ini, itu dirasa tidak benar, di situlah sebenarnya semangatnya," terangnya.
Pernyataan ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri keputusan-keputusan strategis direksi BUMN di era-era sebelumnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Di tengah wacana penegakan hukum tersebut, Prasetyo juga membeberkan capaian positif pengelolaan BUMN. Setelah dikonsolidasikan di bawah manajemen Danantara, perusahaan-perusahaan pelat merah seperti Pertamina, PLN, dan Telkom justru membukukan keuntungan yang signifikan.
"BUMN kita yang kemudian kalau dikonsolidasi sebagaimana dilaporkan yang sekarang semuanya di bawah manajemen Danantara, kita membukukan keuntungan yang cukup membanggakan, hampir 300% sampai 400%," jelas Prasetyo.
Lonjakan laba ini menjadi modal berharga bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa pembenahan manajemen berbanding lurus dengan peningkatan kinerja keuangan.
Prasetyo memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan BUMN sebenarnya telah berjalan. Pembenahan ini tetap melibatkan institusi lain, termasuk aparat penegak hukum, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan.
Namun, ketika ditanya soal wacana pemberian amnesti bagi koruptor BUMN yang mau bertobat dan mengembalikan kerugian negara, Prasetyo menggarisbawahi bahwa pernyataan Presiden lebih menekankan pada komitmen pembenahan menyeluruh.
"Kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum kan terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti," tutupnya.
Langkah pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa era pengelolaan BUMN yang longgar akan berakhir. Dengan pengawasan ketat dan ancaman hukum yang nyata, direksi BUMN diharapkan lebih berhati-hati dalam setiap pengambilan keputusan bisnis yang berdampak pada keuangan negara.