MEDAN — Dua raperda yang diharmonisasi tersebut menyangkut perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam penyusunan regulasi tingkat kabupaten.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, di Medan, Senin, menyampaikan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas administrasi. Substansi setiap pasal harus selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan nasional.
"Harmonisasi dilakukan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Ferry.
Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting untuk memastikan substansi rancangan regulasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tanpa tahap ini, sebuah perda berisiko dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan hukum nasional.
Menurut Ferry, harmonisasi juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara jajaran eksekutif, legislatif, serta instansi pembina hukum di tingkat wilayah. Proses ini melibatkan banyak pihak agar hasil akhirnya komprehensif.
"Melalui sinergi itu, proses pembentukan produk hukum daerah diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tujuan akhirnya jelas: mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Regulasi yang baik adalah regulasi yang bisa diterapkan secara efektif sesuai dengan kebutuhan daerah tanpa melanggar aturan yang lebih tinggi.