SUMATERA UTARA — Rapat kabinet Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Rabu (5/8) turut menyoroti kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan warga negaranya sendiri. Pilot Mohd Saufi bin Othman ditangkap petugas Bea Cukai dan kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat bertugas sebagai kopilot Malaysia Airlines (MAS). Dari penggeledahan, ditemukan 26 kilogram atau setara 70 ribu butir ekstasi yang disembunyikan dalam bagasinya.
Penangkapan Mohd Saufi dilakukan pada Selasa (28/7) malam, sehari sebelum ia dijadwalkan menerbangkan pesawat menuju Kuala Lumpur. Petugas bandara mencurigai barang bawaannya setelah pemeriksaan sinar-X menunjukkan kepadatan tidak wajar pada koper. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang haram tersebut merupakan ekstasi siap edar dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Modus penyelundupan oleh awak pesawat ini dinilai membahayakan protokol keamanan penerbangan internasional. Sebagai kru maskapai, Mohd Saufi seharusnya lolos pemeriksaan standar penumpang biasa. Pihak otoritas bandara Indonesia belum merilis pernyataan resmi terkait apakah ada keterlibatan jaringan narkoba internasional dalam kasus ini.
Penangkapan ini memicu kekhawatiran serius di internal Malaysia Airlines. Maskapai pelat merah itu kini menghadapi potensi sanksi administratif dari otoritas penerbangan Indonesia terkait kelengahan pengawasan kru. Sebelumnya, Malaysia Airlines juga tengah berjuang memulihkan citra setelah serangkaian insiden kecelakaan dan masalah manajemen.
Pembahasan di kabinet Anwar Ibrahim mengindikasikan pemerintah Malaysia mengambil sikap tegas. Perdana Menteri dikabarkan meminta investigasi menyeluruh terhadap seluruh kru penerbangan Malaysia Airlines yang kerap bertugas ke luar negeri. Langkah ini untuk memastikan tidak ada modus serupa yang terulang.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian koordinasi penegakan hukum antara Indonesia dan Malaysia. Kedua negara selama ini memiliki kerja sama erat dalam pemberantasan narkoba, namun celah keamanan di bandara internasional tetap menjadi perhatian utama.
Penangkapan Mohd Saufi menambah daftar panjang warga asing yang tersangkut kasus narkoba di Indonesia. Hukum Indonesia menetapkan ancaman hukuman berat bagi pengedar narkoba, termasuk pidana mati bagi pelaku yang terbukti menyelundupkan barang dalam jumlah besar. Proses hukum terhadap Mohd Saufi kini berjalan di bawah yurisdiksi pengadilan Indonesia.
Otoritas bandara Soekarno-Hatta sendiri telah meningkatkan pengawasan terhadap kru penerbangan asing sejak awal tahun. Langkah ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyelundupan narkoba yang melibatkan sindikat internasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Malaysia Airlines belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status kepegawaian Mohd Saufi. Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.