MEDAN — Seorang wartawan media online Intipos.com, Fery Syahputra, melaporkan tindak intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa tersebut terjadi di halaman sebuah musholah di Gang Jambu, Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Senin (3/8/2026) malam.
Fery mengaku dihampiri oleh seorang pria yang disebutnya bernama Agus. Dengan nada tinggi, Agus langsung mempertanyakan pemberitaan yang ia tulis dan melarangnya untuk mengangkat kembali isu tersebut.
Sebelum insiden di musholah itu terjadi, Fery mengungkapkan bahwa ia sempat diminta bertemu oleh seorang pria bernama Hendra alias Een. Pertemuan tersebut diadakan di sebuah rumah makan di Jalan Pertahanan, bawah Flyover Brayan, untuk bertemu dengan pemilik usaha berinisial S.
"Awalnya saya diminta oleh seorang pria bernama Hendra alias Een untuk berjumpa dengan pemilik usaha tersebut bernama Sari di salah satu rumah makan di Jalan Pertahanan (Bawah Flyover Brayan), sejak awal itu dia selalu mencari-cari kesalahan saya dengan cara memancing emosi saya," ujar Fery, Selasa (4/8/2026).
Karena suasana pertemuan dinilai tidak kondusif, Fery memilih untuk meninggalkan lokasi. Ia kemudian berpindah ke halaman musholah di Gang Jambu untuk berbincang dengan rekan-rekannya.
Di lokasi tersebutlah Agus datang dan langsung melakukan intimidasi. Fery menyebut Agus mengklaim bahwa lokasi usaha yang ia beritakan adalah wilayah kekuasaannya.
"Dengan nada tinggi oknum preman tersebut langsung melakukan intimidasi dan mengatakan bahwa lokasi tersebut adalah tempat jagaannya," jelasnya.
Fery mengaku nyaris terlibat baku hantam dengan pelaku. Ia merasa tidak terima atas perlakuan tersebut dan menegaskan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
"Nyaris baku hantam, dan saya tidak terima atas apa yang telah dilakukan oleh oknum preman tersebut dan akan dilanjutkan ranah hukum," tegasnya kepada Intipos.com.
Insiden ini kembali menyoroti ancaman terhadap kebebasan pers di Sumatera Utara. Intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan oleh Fery. Namun, langkah hukum yang diambil korban diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang kerap menghalangi kerja jurnalistik di lapangan.