Apple Digugat Gagal Hapus Aplikasi Bitcoin Palsu dari App Store, Kerugian Pelapor Capai Rp 29 Miliar

Penulis: Saiful  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 20:14:01 WIB
Tiga korban melaporkan kerugian total mencapai Rp 29 miliar akibat mengunduh aplikasi Bitcoin palsu di App Store.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California pada 24 Juli itu menyebut tiga korban: James Ramirez, Christopher Ellis, dan Jalen Delgado. Ramirez mengaku mengunduh aplikasi palsu pada 25 Juli 2025 dan kehilangan 7,4 BTC yang langsung ditransfer ke penipu pada hari yang sama. Ia melaporkan aplikasi dan pencurian itu ke Apple, tapi perusahaan tidak pernah menanggapi laporannya.

Kronologi: Laporan Pertama Diabaikan, Korban Kedua Berjatuhan

Menurut dokumen gugatan, Ramirez melaporkan kehilangan Rp 14 miliar pada 25 Juli. Namun aplikasi palsu itu tetap bisa diunduh hingga 3 Agustus, saat Christopher Ellis menginstalnya dan kehilangan sekitar Rp 13,4 miliar. Ellis juga mengaku tidak mendapat respons dari Apple atas laporannya.

Jalen Delgado, yang mengunduh aplikasi tersebut sekitar 1 Mei 2025, kehilangan 1,05 BTC yang saat itu bernilai sekitar Rp 1,9 miliar. Ia mengaku mengandalkan klaim Apple bahwa aplikasi di App Store telah melalui proses verifikasi oleh ahli.

Argumen Hukum: Apple Dituding Menyesatkan Konsumen

Para penggugat mengajukan delapan tuntutan yang mencakup pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen, misrepresentasi yang disengaja dan lalai, serta kegagalan memberikan peringatan. Mereka berargumen bahwa pemasaran Apple membuat konsumen percaya semua aplikasi di App Store telah diperiksa dan aman digunakan.

Gugatan itu juga menyoroti bahwa Apple menempatkan aplikasi palsu tersebut dalam koleksi aplikasi kripto kurasi bersama produk-produk sah. Sparrow Wallet asli sendiri hanya tersedia untuk desktop — Windows, macOS, dan Linux — dan tidak memiliki versi iOS. Pengembang asli Sparrow, Craig Raw, telah memperingatkan pada Januari 2024 bahwa aplikasi peniru masih tersedia di App Store meski sudah dilaporkan berminggu-minggu sebelumnya.

Respons Apple: Aplikasi Sudah Dihapus, Akun Developer Diterminasi

Apple menyatakan kepada MacRumors bahwa pihaknya telah mengambil tindakan dengan menghapus aplikasi yang meniru Sparrow Wallet dan menghentikan akun pengembang yang terkait. Perusahaan menegaskan pengembang yang mencurigai pelanggaran kekayaan intelektual dapat mengajukan formulir sengketa ke departemen hukum Apple, dan pelanggan juga bisa melaporkan penipuan atau kecurangan di App Store.

Dalam laporan penipuan App Store tahunannya, Apple mengklaim telah menolak lebih dari 371.000 pengajuan aplikasi tiruan, spam, atau menyesatkan tahun lalu, serta menghentikan transaksi potensial senilai lebih dari Rp 35 triliun. Perusahaan juga menyebut telah menonaktifkan 193.000 akun pengembang karena kecurangan.

Preseden Hukum: Kasus Serupa Pernah Digugurkan

Ini bukan pertama kalinya Apple menghadapi gugatan terkait aplikasi kripto palsu. Pada 2021, sekelompok pemilik kripto menggugat perusahaan atas skema serupa, namun kasus itu akhirnya digugurkan. Seorang hakim federal saat itu setuju dengan argumen Apple bahwa perusahaan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena dianggap sebagai penerbit konten, bukan pencipta aplikasi.

Gugatan kali ini meminta pengembalian aset yang dicuri, ganti rugi kompensasi dan punitif, serta potensi ganti rugi berlipat. Para penggugat juga mendesak Apple untuk mengungkapkan keterbatasan proses review-nya, memperkuat sistem kontrol, dan memperingatkan pengguna bahwa daftar di App Store tidak menjamin keaslian aplikasi kripto.

Reporter: Saiful
Sumber: coindesk.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top