MEDAN — Ketua DPC Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang dan memiliki fungsi kontrol sosial sebagai pilar demokrasi. Ia menilai kritik dari pers bukan bentuk menjatuhkan, melainkan bagian dari menjalankan fungsi tersebut.
"Wartawan bekerja berdasarkan UU Pers. Mengkritik bukan berarti menjatuhkan, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial," kata Dwi Ngai Sinaga di Medan, Senin (20/7).
Ia menekankan bahwa hukum harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan, bukan alat untuk menekan pihak lain, termasuk insan pers yang bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hukum untuk keadilan, bukan untuk menekan. Hargai profesi wartawan, karena mereka bagian dari demokrasi," tegas Dwi Ngai.
Dwi Ngai juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Mekanisme itu mencakup hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi ucapan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai organisasi pers.
Melalui akun Instagram resminya, Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers di seluruh Indonesia. Ia mengakui situasi saat konferensi pers berlangsung dalam suasana emosional.
"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih'," kata Hotman.
"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu kami sama-sama emosional. Tetap saya menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Karena selama ini juga saya sangat dekat dengan semua wartawan," ujar Hotman.