MEDAN — Kolaborasi strategis antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Universitas IBBI Medan resmi terjalin melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penguatan dan perlindungan kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi langsung diarahkan pada pembentukan dan optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual di dalam struktur universitas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyatakan bahwa sentra tersebut akan menjadi perpanjangan tangan yang mempermudah proses inventarisasi, edukasi, hingga pendaftaran hak cipta, merek, maupun paten. "Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan iklim penelitian di Universitas IBBI semakin berkembang dan mampu berkontribusi nyata bagi perkembangan kekayaan intelektual di Sumut," ujarnya di Medan, Senin.
Selama ini, banyak hasil riset dan karya inovatif dari civitas akademika yang belum tercatat secara legal. Akibatnya, potensi komersialisasi dan pengakuan atas karya tersebut kerap terhambat. Dengan adanya pendampingan regulasi dari Kemenkum, aset intelektual yang lahir di lingkungan kampus diharapkan tidak hanya menjadi dokumen, tetapi bisa bernilai ekonomi bagi penemunya.
Ignatius menambahkan, sinergi ini difungsikan sebagai landasan hukum utama dalam memfasilitasi perlindungan menyeluruh. "Kolaborasi itu difungsikan sebagai landasan hukum utama dalam memfasilitasi pelindungan menyeluruh terhadap berbagai hasil riset, kreativitas, serta inovasi yang lahir di lingkungan kampus," jelasnya.
Dengan adanya sentra ini, dosen dan mahasiswa tidak perlu lagi kebingungan mengurus administrasi kekayaan intelektual secara mandiri. Sentra akan menjadi pusat layanan satu pintu yang mendampingi mulai dari pencatatan ide hingga pengajuan paten atau hak cipta. Langkah ini juga dinilai mampu mendorong lebih banyak riset terapan yang bisa langsung dimanfaatkan oleh industri dan masyarakat di Sumatera Utara.