MEDAN — Imigrasi Belawan bertindak tegas terhadap warga asing yang melanggar batas negara. Seorang pria asal Malaysia berinisial MM dideportasi setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tidak bisa ditawar. "Langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang menempatkan keamanan negara dan pelayanan publik sebagai prioritas utama," ujarnya di Medan, Selasa.
Proses deportasi dilakukan melalui penerbangan rute Medan–Kuala Lumpur dari Bandar Udara Internasional Kualanamu pada Senin (15/6). Setelah tiba di negara asal, nama MM langsung dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui sistem cekal daring (online).
"Sehingga, yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Eko.
Tindakan ini merujuk pada Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggar tidak hanya dideportasi, tetapi juga dicekal agar tidak bisa mengulangi aksinya.
Eko menambahkan, pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan akuntabel. Di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Herdarsam Marantoko, jajaran Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara.
"Tindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, serta memastikan seluruh warga negara asing di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Eko.
Belawan sebagai salah satu pintu masuk pelabuhan dan bandara internasional di Sumatera Utara menjadi titik rawan penyelundupan manusia dan imigran ilegal. Langkah deportasi dan cekal ini menjadi sinyal bahwa pelanggar batas negara tidak akan mendapat toleransi.