MEDAN — Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di TPA Terjun menjadi salah satu poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi Perda Persampahan di Kelurahan Tembung. Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Pemko Medan, Gunawan Siahaan, mengungkapkan proyek strategis nasional ini akan berlangsung secara bertahap pada 2026, 2027, hingga 2028.
“Sampah di Kelurahan Terjun nantinya diolah menjadi sumber energi listrik,” ujar Gunawan saat menjadi narasumber dalam acara yang diinisiasi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, SKM.
Mayoritas warga Kelurahan Tembung tampak antusias menghadiri sosialisasi tersebut. Mereka mendapatkan penjelasan langsung mengenai perubahan regulasi dan dampaknya terhadap pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang baik agar dapat memberikan manfaat.
Zulkarnaen juga menyoroti masalah armada pengangkut sampah. Ia mendorong agar setiap kelurahan di Kota Medan memiliki setidaknya tiga armada pengangkut, sementara di tingkat kecamatan tersedia lebih dari 20 mobil pengangkutan sampah. “Di setiap Kelurahan perlu ada tiga armada pengangkut sampah dan di Kecamatan tersedia lebih 20 mobil pengangkutan sampah,” ujarnya.
Sosialisasi ini merupakan agenda untuk memperkenalkan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemko Medan dalam mengelola persampahan secara terpadu, dari hulu ke hilir.
Dengan adanya rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik di TPA Terjun, Pemko Medan optimistis dapat mengurangi volume sampah yang menumpuk sekaligus menghasilkan energi terbarukan. Langkah ini juga sejalan dengan program nasional pengelolaan sampah menjadi sumber energi listrik yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.