MEDAN — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Rudy Hendra Pakpahan resmi melantik Putri Nurdiana, S.H. sebagai Notaris Pengganti untuk wilayah Kabupaten Asahan. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Medan, Selasa (13/10).
Putri Nurdiana ditunjuk menggantikan Siti Aminah Br Tarigan, S.H. yang menjalankan cuti selama 17 hari. Masa tugas Notaris Pengganti berlaku 14 hingga 30 Oktober 2026. Dasar pelantikan adalah Keputusan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Asahan – Batu Bara – Kota Tanjung Balai.
Kakanwil Tekankan Amanah dan Integritas
Dalam arahannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa jabatan Notaris Pengganti merupakan amanah besar meski bersifat sementara. Ia meminta Putri Nurdiana menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, ketelitian, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas sesuai ketentuan undang-undang kenotariatan.
Kakanwil juga berharap pengalaman teknis selama menjalankan tugas ini dapat membentuk karakter dan keterampilan yang matang di lapangan.
"Saya berharap pengalaman dalam menjalankan tugas sebagai Notaris Pengganti ini dapat menjadi bekal berharga untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di bidang kenotariatan," ucap Rudy Hendra Pakpahan.
Ia menambahkan bahwa pengalaman tersebut diharapkan membuat Putri Nurdiana tumbuh menjadi sosok notaris yang berintegritas, cermat, dan mampu memberikan pelayanan hukum berkualitas kepada masyarakat.
Berita Acara Pelantikan Ditandatangani
Rangkaian acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti. Dokumen tersebut menjadi bagian dari legalitas administrasi sekaligus penegasan komitmen pelaksanaan tugas.
Turut hadir menyaksikan jalannya pelantikan, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumut.