Pencarian

Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pencuri Rumah di Sergai, Kerugian Korban Rp 25 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 • 10:53:02 WIB
Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pencuri Rumah di Sergai, Kerugian Korban Rp 25 Juta
Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menangkap dua pria yang diduga membongkar rumah di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Sergai.

Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menangkap dua pria berinisial IW alias Tikus (32) dan BS (33) yang diduga membongkar rumah milik Roy Syahputra Tarigan (40) di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), sepekan setelah aksi pencurian berlangsung pada Minggu (4/10/2026). Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

SERGAI — Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa tiga kursi plastik dan pecahan kaca. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pembongkaran yang menyasar sejumlah barang berharga di dalam rumah korban.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Dolok Masihul.

Barang Berharga yang Raib dari Rumah Korban

Dari laporan yang diterima polisi, sejumlah barang hilang usai rumah dibongkar pelaku. Barang-barang itu antara lain televisi, mesin cuci, kulkas, dan mesin pompa air merek Sanyo.

Pelaku juga membawa meteran listrik, jeruji besi pintu dan jendela, serta tiga kursi plastik. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25 juta.

Jeda Sepekan antara Aksi dan Penangkapan

Aksi pembongkaran terjadi pada Minggu (4/10/2026). Butuh enam hari bagi petugas untuk menangkap kedua pelaku, yang akhirnya diringkus pada Sabtu (10/10/2026).

Polisi belum merinci bagaimana kedua tersangka dibekuk. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku baru sebagian dari daftar barang yang dilaporkan hilang.

Ancaman Hukuman dan Imbauan ke Warga

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku yang membongkar rumah atau mengambil barang dengan cara memberatkan.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.

Proses hukum terhadap IW dan BS masih berlanjut di Polsek Dolok Masihul. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks